Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menetapkan dan menahan Edwin Syahbuddin, 52 tahun, warga Pacarkeling, Tambaksari, Surabaya, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) di Jalan Pacarkeling Surabaya. Perbuatan pelaku membuat negara mengalami kerugian hingga Rp4,7 miliar.