Senin, 17 June 2019 23:10 UTC
DITUTUP. Personel Satpol PP Kabupaten Madiun menyegel warung yang diduga menyediakan jasa prostitusi di jalur lingkar Saradan, Selasa 14 Mei 2019. Foto: Dok/Nd Nugroho
JATIMNET.COM - Bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputro menargetkan wilayahnya bersih dari praktik prostitusi hingga akhir 2019. Dua dari sejumlah tempat pelacuran berkedok warung 'remang-remang' di wilayah Kecamatan Saradan dan Kecamatan Jiwan telah ditutup.
Di wilayah Saradan, lokalisasi berada di tepi jalur utama Madiun-Surabaya tepatnya di ring road telah disegel Satpol PP pada 14 Mei lalu. Sedangkan tempat prostitusi di belakang Kantor Pos Jiwan yang dikenal dengan sebutan seket pitu (kasur suket bantal watu) ini dibongkar sejak Jumat pekan lalu.
"Pada tahun ini semua harus sudah tutup," kata Kaji Mbing, sapaan akrab Ahmad Dawami Ragil Saputro, Senin 17 Juni 2019.
BACA JUGA: Tawari Pelanggannya Jasa Prostitusi Online, Gadis Pemandu Lagu Dibekuk
Lokalisasi lain yang menjadi target penutupan, katanya, adalah deretan warung di tepi jalur Madiun-Ponorogo, tepatnya masuk Desa Batil, Kecamatan Mlilir.
Kemudian, kompleks makam Cina di Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, dan kawasan Pasar Muneng, Kecamatan Pilangkenceng. "Titiknya (lokalisasi) kecil-kecil tapi menyebar," kata bupati.
Penutupan sejumlah lokalisasi, menurut dia, karena meresahkan warga. Selain itu, dampak negatifnya lebih banyak, seperti potensi penyebaran penyakit menular.
BACA JUGA: Sewakan Kamar untuk Prostitusi, Nenek Lima Cucu Diciduk Polisi
Selain itu, juga merusak perekonomian warga terutama bagi para lelaki 'hidung belang'. Juga, faktor keamanan di tempat pelacuran dinilai tidak terjamin.
"Bukannya kami otoriter. Tetap ada program pra, eksekusi, hingga pascapenutupan," ujar bupati sembari menyatakan upaya yang dilakukan dengan penguatan ekonomi kerakyatan di desa yang ditempati lokalisasi.
BACA JUGA: Satpol PP Madiun Segel Prostitusi Berkedok Warung Kopi
Pascapenutupan lokalisasi di Jiwan, misalnya, warga yang setiap hari mangkal di sana akan dialihkan membuka usaha di pujasera lapangan kecamatan setempat. Program ini dikhususkan bagi mereka yang tercatat sebagai warga Kabupaten Madiun.
Sedangkan warga dari luar daerah akan dipulangkan ke asalnya. Ini setelah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait berkoordinasi dengan pemerintah daerah asal mereka.
"Pemantauan juga terus kami lakukan agar (pekerja seks) tidak pindah ke lokasi lain," tutur Kaji Mbing.