Logo

Satpol PP Madiun Segel Prostitusi Berkedok Warung Kopi

Warung dan rumah itu memanfaatkan lahan PT KAI Daop 7
Reporter:,Editor:

Rabu, 15 May 2019 01:15 UTC

Satpol PP Madiun Segel Prostitusi Berkedok Warung Kopi

SEGEL. Personel Satpol PP Kabupaten Madiun menyegel warung yang diduga menyediakan jasa prostitusi di jalur lingkar Saradan, Selasa 14 Mei 2019. Nd Nugroho

JATIMNET.COM, Madiun - Satpol PP Kabupaten Madiun menyegel sebanyak 48 warung dan rumah yang berdiri di lahan PT KAI (Persero) Daop 7, Selasa 14 Mei 2019. Pemkab setempat geram karena bangunan di tepi jalur lingkar yang masuk Desa Pajaran, Kecamatan Saradan itu diduga kuat sebagai tempat prostitusi berkedok warung kopi.

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupetan Madiun Eko Budi Hastanto mengatakan pihaknya sudah berulangkali merazia para pekerja seks komersial yang mangkal di sana.

Penangkapan, pendataan hingga pembinaan selama enam bulan sudah dilakukan Dinas Sosial pemkab setempat. "Tapi setelah dibina, mereka (PSK) kembali lagi ke sana. Bahkan, ada yang baru," ujar Eko kepada sejumlah wartawan.

BACA JUGA: KAI Madiun Ingatkan Penerobos Palang Pintu KA Bisa Didenda

Ia mengatakan penyegelan menjadi solusi terbaik untuk menghentikan praktik prostitusi yang sudah puluhan tahun berlangsung di perbatasan Madiun - Nganjuk itu.

Eko mengatakan, petugas penegak perda akan memberikan data yang salah satunya berupa foto razia kepada pihak PT KAI. Sejumlah foto penertiban PSK di kawasan jalur lingkar Saradan ini bisa memperkuat alasan bagi PT KAI untuk memutus kontrak dengan penyewa lahan.

BACA JUGA: Kota Madiun Gelar Pawai Obor Sambut Bulan Ramadan

Terutama bagi mereka yang memanfaatkan bangunan di atas aset negara untuk menjalankan praktik prostitusi. "Kami siap memberi foto-foto razia yang sudah kami lakukan serta memberikan kesaksian," kata dia.

Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendri Wintoko menyatakan pihaknya dapat memutus kontrak secara sepihak dengan penyewa lahan yang melakukan praktik prostitusi.

Sebab, hal itu sudah menyalahi kesepakatan yang menyatakan pendirian bangunan untuk tempat usaha (yang tidak melanggar perda) maupun untuk hunian. "Kami akan koordinasi dengan Satpol PP terkait bukti-bukti yang menguatkan digunakannya (aset PT KAI) untuk prostitusi," tutur Ixfan.