Syarat Sah, Petahana Faida Maju Dari Jalur Independen di Pilkada 2020

Reporter
Faizin AdiSenin, 20 Juli 2020 - 11:20
Editor
Bruriy Susanto
RAPAT PLENO. Faida-Vian saat hadir di Rapat Pleno KPU Jember. Foto: Faizin
JATIMNET.COM, Jember – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember menyatakan berkas syarat dukungan bagi Faida-Vian telah memenuhi syarat minimal untuk maju dalam Pilkada Jember 2020 dari jalur perseorangan atau independen. Dengan demikian, Faida-Vian tinggal menunggu masa pendaftaran dibuka oleh KPU Jember.
Hal itu disampaikan KPU Jember setelah menggelar Rapat Pleno Terbuka dengan agenda hasil verifikasi faktual berkas syarat dukungan jalur perseorangan yang digelar di salah satu hotel berbintang di Jember pada Senin 20 Juli 2020. Tahapan rekapitulasi hasil verifikasi faktual dilakukan secara berjenjang sejak 12 Juli 2020 lalu.
Dalam rekapitulasi tingkat akhir, sebanyak 146.867 berkas syarat dukungan bagi Faida-Vian telah dinyatakan memenuhi syarat. Berkas terdiri dari antara lain foto copy KTP dan formulir bermaterai.
Jumlah tersebut telah melampaui syarat minimal yang ditetapkan, yakni sejumlah 6,5 persen dari dari daftar pemilih tetap (DPT) di Jember. Selain itu, dukungan harus tersebar minimal di 16 kecamatan dari total 31 kecamatan yang ada di Jember.
“Yang terpenting adalah syarat minimal dukungan telah terpenuhi. Yakni minimalnya adalah 121.127 berkas,” jelas Ketua KPU Jember, Muhammad Syaiin, saat dikonfirmasi usai rapat pleno terbuka.
BACA JUGA: Pecah Kongsi Struktural NU di Pilkada Jember
Jumlah 146.867 berkas syarat dukungan Faida-Vian itu, turun dari jumlah yang disetorkan saat pendaftaran. Sebelumnya, saat mendaftar di hari terakhir pendaftaran jalur independen pada 20 Februari 2020, tim Faida-Vian menyerahkan sebanyak 180.062 berkas syarat dukungan.
Kemudian saat verifikasi administratif, sebanyak 12.557 diantaranya dinyatakan tidak sah. Sehingga berkas syarat dukungan Faida-Vian tersisa 167.505. Selanjutnya, dalam verifikasi faktual, berkas dukungan Faida-Vian kembali turun menjadi 146.867.
Tahapan selanjutnya, Faida-Vian akan menunggu dibukanya masa pendaftaran yakni pada tanggal 4 - 6 September 2020 mendatang. “Pendaftaran baik dari jalur independen maupun partai politik, akan dilakukan secara berbarengan,” lanjut Syaiin.
Faida turut hadir dalam rapat pleno terbuka tersebut bersama calon wakilnya, Dwi Arya Nugraha Oktavianto alias Mas Vian. Faida mengaku bersyukur dan senang atas putusan KPU Jember yang meloloskan berkas syarat dukungannya.
“Alhamdulillah, saya ucapkan terima kasih kepada KPU, Bawaslu, penegak hukum dan masing-masing pihak yang telah menjalankan tugas sesuai fungsinya. Terutama juga kepada tim Faida-Vian,” ujar Faida.
BACA JUGA: Pilkada Jember, Pengusaha Ini Gandeng Ulama NU Putra Kiai Achmad Shiddiq
Secara tersirat, Faida juga menyinggung soal turunnya berkas syarat dukungannya. Namun Faida memilih tidak memperpanjang masalah itu dan menjadikannya hanya sebagai catatan internal.
“Tim Faida-Vian memang memberikan catatan atas kejadian-kejadian khusus yang kami nilai mencederai hak-hak warga negara sebagai calon pemilih. Namun kami serahkan ke tim relawan. Demi niat baik mensukseskan jalannya Pilkada yang sehat dan lancar, kami terima hasil keputusan ini tanpa keberatan,” jelas Faida.
Dengan adanya keputusan KPU ini, Faida memastikan akan maju dari jalur independen. “Sampai hari ini, takdir yang kami lalui adalah melalui jalur independen, kami syukuri dan kami imani itu,” ujar Faida.
Sebelumnya, pada Februari 2020, KPU membuka peluang bagi calon yang sudah mendaftar melalui jalur independen untuk beralih ke jalur partai. Hal ini berlaku sejak KPU mengeluarkan PKPU Nomor 1 Tahun 2020. Namun hal ini hanya berlaku jika berkas syarat kandidat independen itu dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS.
Sebelumnya, Faida resmi mendaftarkan dari dalam PIlkada 2020 melalui jalur independen ke KPU Jember pada Minggu 23 Februari 2020. Dia menggandeng pengusaha muda Dwi Arya Nugraha Oktavianto alias Vian (35) sebagai Bakal Calon Wakil Bupati