Logo

Suami Ini Tega Jual Istri untuk Layanan Seks Bertiga dengan Pria Lain

Reporter:,Editor:

Selasa, 12 January 2021 05:00 UTC

Suami Ini Tega Jual Istri untuk Layanan Seks Bertiga dengan Pria Lain

PERDAGANGAN ORANG. Polresta Mojokerto menunjukkan barang bukti kasus perdagangan orang yang dijual untuk berhubungan seks bertiga antara suami, istri, dan pria lain, Selasa, 12 Januari 2021. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto – Polresta Mojokerto menggerebek dan menangkap pria asal Gresik bernama Alfian Zulfikri alias Epen, 39 tahun. Penggerebekkan dilakukan di sebuah hotel di Kota Mojokerto, Sabtu, 9 Januari 2021.

Epen disangka telah menjual istrinya untuk layanan hubungan seks bertiga atau yang dikenal dengan istilah threesome. Perbuatan itu ternyata sudah dilakukan tersangka untuk kedua kalinya.

Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi melalui Wakapolresta Kompol Iwan Sebastian menjelaskan tersangka Epen menawarkan layanan threesome melalui media sosial twitter sejak Maret 2020.

Dia mengajak istri yang sudah dinikahinya 15 tahun lalu itu untuk memberikan layanan seks bertiga dalam satu ranjang. Threesome yang dimaksud antara tersangka, istrinya, dan pria lain yang sudah setuju dengan tarif yang ditentukan, yakni Rp1,5 juta selama dua jam.

BACA JUGA: TKA Pabrik PT Bondvast Indo Sukses Mojokerto Diduga Melakukan Pelecehan Seksual

"Anggota Satreskrim menggerebek pasangan tersebut sekitar pukul 14.30 WIB pada Sabtu pekan lalu. Ia bersama istrinya tengah melayani threesome dengan pria hidung belang," kata Iwan, Selasa, 12 Januari 2021.

Kasus ini terbongkar setelah ada aduan masyarakat. Kemudian polisi menemukan akun twitter milik AZ alias Epen yang mengunggah beberapa foto dan menawarkan beberapa model berhubungan seksual di luar kewajaran.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, polisi langsung mengamankan pelaku dengan sejumlah barang bukti, di antaranya dua alat kontrasepsi yang sudah dipakai, dompet, uang tunai Rp1,5 juta, handphone, satu unit sepeda motor, dan sprei kasur hotel yang ada bercak darahnya.

"Epen sudah ditahan dan disangkakan melanggar pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP," kata Iwan.

BACA JUGA: Pemuda Pedofil Terpidana Kebiri Kimia Ingin Dipekerjakan di Lapas

Kepada polisi, Epen berdalih tega menjual istrinya karena membutuhkan uang untuk pengobatan ayah mertuanya. "Buat berobat ayah mertua yang sakit," ucapnya.

Selain menawarkan jasa hubungan seks threesome, ia juga menawarkan hubungan seks berempat (foursome) atau dua pasang dan swing atau saling bertukar pasangan.

"Kalau foursome biasanya berempat, sepasang-sepasang gitu. Tapi belum ada yang mau," kata Epen yang bekerja jadi sopir pabrik ini.

Saat ditanyai terkait bercak darah di selimut kasur hotel yang diamankan polisi, menurutnya, darah itu berasal dari darah haid istrinya."Darah haid, soalnya seminggu ini dapet (menstruasi)," katanya.