Logo

Soal Veronica Koman, LSM Berencana Laporkan Polda Jatim ke Kompolnas

Polda Metro Jaya akan dilaporkan terkait penahanan enam mahasiswa Papua.
Reporter:

Rabu, 18 September 2019 06:16 UTC

Soal Veronica Koman, LSM Berencana Laporkan Polda Jatim ke Kompolnas

ASRAMA MAHASISWA. Suasana asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Rabu 21 Agustus 2019. Mahasiswa menolak kunjungan anggota DPR pascaperistiwa pengepungan asrama selam dua hari, 16-17 Agustus. Foto: Baehaqi Almutoif.

JATIMNET.COM, Surabaya – Polda Jawa Timur dan Polda Metro Jaya akan dilaporkan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) atas adanya dugaan pelanggaran hukum dan HAM, dalam proses penetapan tersangka aktivis Papua Veronica Koman dan penahanan enam mahasiswa Papua di Mako Brimob, Rabu 18 September, 2019. 

Laporan rencananya akan dilakukan pada pukul 14.00 WIB oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), yakni LBH Pers, Safenet, YLBHI, Civil Liberty Defender (CLD), Federasi Kontras, LBH Apik, Amnesty International Indonesia, Yayasan Satu Keadilan (YSK), dan LBH Jakarta.

"Pengaduan dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia oleh Polda Jawa Timur dan Polda Metro Jaya," kata Tigor Hutapea, anggota tim kuasa hukum enam mahasiswa Papua yang ditahan di Mako Brimob. 

BACA JUGA: Kejati Jatim Terima SPDP Tersangka Veronica Koman

Berkenaan dengan itu, Tigor mengungkapkan selaku anggota tim kuasa hukum, ia merasa dihalang-halangi saat hendak menemui kliennya yang ditahan di Mako Brimob, Depok. Seperti, pembatasan waktu bertemu hingga kuota tim kuasa hukum yang hendak bertemu keenam mahasiswa Papua tersebut.

"Jadi sulit untuk bisa berdiskusi dengan enam mahasiswa Papua itu dalam rangka melihat kasusnya," ujarnya.

Sementara itu, terkait Polda Jawa Timur sendiri dikatakan Tigor dilaporkan ke Kompolnas lantaran dinilai tidak sepantasnya menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka. Sebab, Veronica sendiri merupakan advokat dari mahasiswa Papua di Surabaya.

Apalagi, lanjut Tigor, berdasar informasi dari mahasiswa Papua di Surabaya, bahwa yang disampaikan Veronica dalam Twitter-nya merupakan fakta. Bukan berita bohong atau hoaks seperti yang disangkakan Polda Jawa Timur.

BACA JUGA: Polda Jatim Periksa Tiga Saksi untuk Tersangka Veronica Koman

"Dari informasi yang kami dapat dari teman-teman mahasiswa Veronica Koman serukan di Twitter-nya itu adalah sebuah fakta bukan sebuah berita atau informasi yang dibuat-buat secara sendiri oleh dia," tutur Tigor.

"Karena itu kami melihat karena dia posisinya sebagai advokat teman-teman mahasiswa Papua di Surabaya maka tidak seharusnya dia bisa dijadikan tersangka gitu," katanya.

Sumber:Suara.com