Rabu, 30 September 2020 11:00 UTC
BURONAN. Asmudi (paling kanan depan) sindikat jaringan tindak pidana pemalsuan atau menjiplak merk antena televisi ditangkap di Sidoarjo oleh tim gabungan. Foto: Kasi Penkum Kejati Jatim
JATIMNET.COM, Surabaya - Satu-persatu buronan yang menjadi jaringan atau sindikat kasus tindak pidana pemalsuan atau menjiplak merk antena televisi ditangkap oleh tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Sebelumnya, tim telah mengeksekusi Lauw Ing Lioe alias Lioenardi yang merupakan terpidana Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Kali ini Asmadi dieksekusi atau ditangkap pada Rabu siang, sekitar pukul 11.30 WIB di kawasan pergudangan Sidomulyo, Jalan Kidemang Singo Menggolo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.
"Dia menjadi buronan atau DPO Kejari Sidoarjo selama tiga tahun," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Anggara, Sabtu 26 September 2020.
BACA JUGA: Buronan Penjiplak Merk Antena Televisi Ditangkap di Surabaya
Pokok dari kasus perkara Asmadi ini sama halnya dengan Lauw Ing Lioe alias Lioenardi yakni berdasarkan surat putusan MA RI Nomor 1356 K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 Juni 2015 bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
"Dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat, memakai, menjual dan mengedarkan barang yang diberi hak Desain Industri tanpa ijin pemilik sertifikat Desain industri" atau menjiplak merk antena TV.
Vonis pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp. 300 juta dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan.
"Tim Kejari Sidoarjo sudah berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo. Dan untuk sementara terpidana berada di Rutan Polresta Sidoarjo sambil menunggu proses administrasi dan tes kesehatan (rapid), setelah selesai untuk selanjutnya di eksekusi ke Lapas Delta Sidoarjo," ujarnya.