Sabtu, 26 September 2020 06:20 UTC
TERPIDANA: Buronan selama tiga tahun, yakni Lauw Ing Lioe alias Lioenardi (jaket warna biru) terpidana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dieksekusi atau ditangkap tim gabungan kejaksaan. Foto: Penkum Kejati Jatim
JATIMNET.COM, Surabaya - Buronan selama tiga tahun, yakni Lauw Ing Lioe alias Lioenardi terpidana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo kasus tindak pidana pemalsuan atau menjiplak merk antena televisi dieksekusi tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Terpidana berusia 46 tahun tersebut ditangkap di tempat persembunyiannya, Jalan Kalijudan Asri, Surabaya, pada Jumat malam, 25 September 2020, sekitar pukul 23.00 WIB. "Saat dilakukan penangkapan tidak bisa berkutik. Dia menjadi buronan atau DPO Kejari Sidoarjo," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Anggara, Sabtu 26 September 2020.
Pokok dari kasus perkara Lauw Ing Lioe alias Lioenardi ini adalah berdasarkan surat putusan MA RI Nomor 1356 K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 Juni 2015 bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
BACA JUGA: Kejaksaan Tangkap Pengusaha Travel Koruptor Biaya Perjalanan Dinas DPRD Kota Probolinggo
"Dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat, memakai, menjual dan mengedarkan barang yang diberi hak Desain Industri tanpa ijin pemilik sertifikat Desain industri" atau menjiplak merk antena TV.
Vonis pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp. 300 juta dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan.
"Tim Kejari Sidoarjo sudah berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo. Dan untuk sementara terpidana berada di Rutan Polresta Sidoarjo sambil menunggu proses administrasi dan tes kesehatan (rapid), setelah selesai untuk selanjutnya di eksekusi ke Lapas Delta Sidoarjo," ujarnya.