Jumat, 11 September 2020 11:40 UTC
KORUPTOR. Nanang Koentjahjono (duduk dan masker batik) usai ditangkap kejaksaan dan diinterogasi, Jumat, 11 September 2020. Foto: Zulkiflie
JATIMNET.COM, Probolinggo – Salah satu pengusaha travel terpidana kasus korupsi biaya perjalanan dinas DPRD Kota Probolinggo tahun 2007 yang sempat buron selama sembilan tahun akhirnya ditangkap tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo bersama Kejaksaan Agung.
Yang bersangkutan ditangkap petugas saat berada di sekitar Jalan Gubernur Suryo, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Jumat, 11 September 2020, sekitar pukul 13.00 WIB.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo Benny Briyandono mengatakan terpidana yang dimaksud adalah Wakil Direktur CV Indonesia Makmur, Nanang Koentjahjono.
BACA JUGA: Kasus Ijazah Palsu DPRD Probolinggo, Saksi Sebut Pernah Bertemu Terdakwa
Nanang adalah suami dari Indah Wilujeng sebagai Direktur CV Indonesia Makmur yang berkantor di Probolinggo. Perkara keduanya telah memiliki kekuatan hukum tetap dan Indah sudah menjalani hukuman penjara.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Probolinggo 9 Desember 2010, keduanya dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala dakwaan. Namun jaksa mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung (MA) mengabulkannya dalam sidang putusan 22 Agustus 2011. Hakim di tingkat kasasi menjatuhkan hukuman pada keduanya masing-masing pidana penjara satu tahun dan denda Rp50 juta subsider pidana kurungan tiga bulan.
Atas putusan kasasi itu, kedua terpidana mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Dalam sidang putusan 7 September 2015, MA menolak PK dari keduanya dan tetap menyatakan keduanya bersalah dan dihukum sesuai putusan tingkat kasasi.
Keduanya terbukti bersalah terlibat dalam rekayasa dan korupsi biaya perjalanan dinas berupa studi banding Komisi III DPRD Kota Probolinggo dan beberapa dinas terkait ke Jakarta dan Depok tahun 2017 dengan anggaran Rp174 juta dari APBD. Dari anggaran Rp174 juta tersebut, hanya sekitar Rp73,7 juta yang bisa dipertanggungjawabkan dan sekitar Rp100,29 juta menjadi kerugian negara.
BACA JUGA: KPK Sebut Ada 18 Laporan Korupsi di Probolinggo, 3 Tengah Verifikasi
"Selain Nanang ada terpidana lain, yakni Indah Wilujeng. Keduanya merupakan pasangan suami istri, namun Indah sendiri telah menjalani hukuman penjara," ujar Benny.
Terpidana Nanang sempat buron selama 9 tahun. Dalam pelariannya, Nanang selalu berpindah-pindah tempat di luar kota sehingga menyulitkan petugas saat akan ditangkap.
"Penangkapan Nanang merujuk surat putusan kasasi dari Mahkamah Agung tanggal 22 Agustus 2011 yang menyebut jika Nanang Koentjahjono dipidana 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara," ujarnya.
Usai menjalani pemeriksaan kesehatan selama satu jam, Nanang dibawa ke Lapas IIB Kota Probolinggo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.