Selasa, 12 April 2022 11:40 UTC

Terdakwa saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Gresik secara daring. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik - Divanny Lilsabilillah Putra, 27 tahun, warga Kecamatan Kedamean, Gresik dihukum empat tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa 11 April 2022.
Ia dianggap terbukti bersalah melanggar dakwaan kedua dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, karena membawa sabu-sabu seberat 0,34 gram di dalam saku jaketnya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Eni Martiningrum menyebut, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Selain dihukum kurungan badan, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 800 juta, dan jika denda belum dibayar diganti satu bulan kurungan penjara.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan sebelumnya selama 5 tahun penjara denda Rp 1 miliar dan subsidair 3 bulan, meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Baca Juga: Tilik Anak Sakit, Pengedar Narkoba Ditangkap
Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya Faridatul Bahiyah masih pikir-pikir, sama halnya juga dengan jaksa penuntut umum (JPU) Arga Bramantyo Cahya Sahertian yang menangapinya dengan pikir-pikir.
"Kami juga pikir-pikir yang mulia," kata JPU Arga dalam sidang yang berlangsung secara virtual tersebut dan Majelis Hakim pun akhirnya menutup persidangan, Selasa 12 April 2022.
Sebagai catatan, terdakwa diringkus polisi sekitar pukul 21.45 WIB pada September 2021 lalu di wilayah Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Mulanya, sekitar pukul 19.30 WIB terdakwa dijemput temannya berimisial YS (DPO) bersama seorang perempuan yang tidak dikenalnya, mereka Ketiganya melakukan perjalanan menuju Gresik Kota.
Saat diwilayah Kebomas, YS menyuruh teman perempuannya membeli nasi, karena teman perempuannya tidak membawa uang tunai, YS pamit membayar nasi sekalian buang air kecil. Tidak berselang lama, terdakwa didatangi tiga orang anggota polisi Polsek Kebomas, Terdakwa yang seorang diri akhirnya diamankan dengan barang bukti sabu 0,34 gram yang disimpan di dalam saku jaketnya.
