Senin, 05 January 2026 08:58 UTC

Terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap kekasihnya, Alvi Maulana saat menjalani sidang perdana di PN Mojokerto, Senin, 5 Januari 2025. Foto: Hasan
JATIMNET.COM, Mojokerto — Terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap kekasihnya, Alvi Maulana (24), mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pengajuan tersebut disampaikan melalui tim penasihat hukum dalam sidang perdana yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin, 5 Januari 2026.
Sikap terdakwa disampaikan setelah jaksa selesai membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim. Tim kuasa hukum Alvi menyatakan akan menggunakan hak hukum kliennya dengan mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
Perwakilan tim penasihat hukum Alvi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rahmatan Lil Alamin, Edi Haryanto, menyampaikan rencana pengajuan eksepsi secara resmi dalam persidangan.
BACA: Tersangka dan Barang Bukti Kasus Mutilasi Dilimpahkan ke Kejari Mojokerto
"Tadi sudah komunikasi dengan terdakwa, akan ajukan eksepsi Yang Mulia,” kata Edi.
Usai persidangan, Edi menjelaskan bahwa pengajuan eksepsi berkaitan dengan kewenangan pengadilan yang memeriksa perkara tersebut. Menurutnya, persidangan seharusnya digelar di pengadilan yang wilayah hukumnya sesuai dengan tempat kejadian perkara (TKP).
“Kami tim penasihat hukum daripada terdakwa Alvi akan mengajukan eksepsi karena eksepsi jelas mengatur tentang kompetensi relatif. Di kompetensi relatif, peristiwanya terjadi di kewenangan Pengadilan Negeri Surabaya. Sedangkan ini diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Mojokerto,” ungkap Edi kepada wartawan.
BACA: Pelaku Mutilasi Pacar yang Dibuang di Pacet Mojokerto Alumnus Pesantren
Saat dimintai tanggapan terkait substansi dakwaan yang dibacakan JPU, Edi enggan memberikan penilaian lebih jauh. Ia menegaskan bahwa kebenaran dakwaan tersebut akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
“Bahwa pasal itu nanti yang terbukti 340 atau 338 (KUHP) harus buktikan di persidangan. Karena dakwaan jaksa pun kita tidak bisa menutupi, itu hak jaksa. Namun kami tidak membela kesalahan terdakwa, kami hanya memintakan hak-hak terdakwa untuk kepentingan hukum terdakwa,” jelasnya.
Dalam perkara tersebut, JPU menjerat Alvi dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Berdasarkan dakwaan jaksa, Alvi diduga membunuh kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati, pada Minggu, 31 Agustus 2025. Setelah menghabisi nyawa korban, terdakwa juga didakwa melakukan mutilasi terhadap tubuh korban.
BACA: Hubungan Terlarang Berujung Mutilasi Ratusan Bagian
Tubuh korban dipotong menjadi lebih dari 500 bagian. Sebanyak 65 potongan tubuh kemudian dibuang ke jurang di wilayah Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, W. Erfandy Kurnia Rachman, menjelaskan bahwa perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan saat ketentuan KUHP dan KUHAP lama masih berlaku.
“Karena terhadap berkas perkara atas nama Alvi kita sudah limpahkan di bulan Desember (2025) sebelum adanya pembaruan KUHP. Jadi sementara kita dakwa dengan dakwaan lama,” katanya
