Selasa, 09 September 2025 09:30 UTC
Gedung SMA Budi Utomo di Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang. Dok: SMA Budi Utomo
JATIMNET.COM, Jombang – Pelaku mutilasi, Alvi Maulana, 24 tahun, ternyata pernah menimba ilmu di pesantren di Kabupaten Jombang.
Alvi tersangka pembunuhan dengan mutilasi pada pacarnya, Tiara Angelina Saraswati, 25 tahun. Alvi memutilasi Tiara di rumah kos yang ditinggali mereka dan membuang puluhan potongan tubuh Tiara ke jurang di hutan Desa/Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Hasil penelusuran Jatimnet, Alvi tercatat sebagai alumnus SMA Budi Utomo, Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak, Jombang.
Ia bersekolah di sana selama tiga tahun dari 2016 hingga 2019. Selama bersekolah, ia juga tinggal di asrama Pondok Pesantren Gadingmangu di bawah naungan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII).
Menurut Kepala SMA Budi Utomo, Heboh Handono Pribadi Luhur, ia baru mengetahui keterlibatan mantan siswanya itu sebagai tersangka pembunuhan sadis tersebut.
BACA: Motif Tersangka Mutilasi Kekasihnya Jadi 200 Bagian dan Dibuang di Pacet
"Yang saya tahu, dia lulus tahun 2019, kebetulan angkatan (zaman pandemi) Covid-19. Karena saat itu semua siswa dipulangkan, kami tidak lagi mengikuti aktivitasnya secara detail," ucap Heboh saat dikonfirmasi, Selasa sore, 9 September 2025.
Ia menambahkan selama menjadi pelajar, Alvi tidak pernah menunjukkan perilaku menyimpang. Tidak ada catatan khusus di sekolah, karena muridnya ini sama seperti siswa lain.
Heboh menegaskan pihak sekolah tidak memiliki informasi mendetail mengenai kehidupan Alvi di asrama pondok.
"Setelah pandemi, kami pun tidak bisa memantau lebih jauh karena kegiatan belajar sempat terbatas. Tidak ada catatan khusus. Di sini memang sekolah berbasis pondok, yang saya ketahui di sekolah saja, kalau di pondoknya tidak tahu persis," katanya.
BACA: Identitas Korban Mutilasi di Pacet Akhirnya Terungkap
Pihak sekolah tidak banyak berkomentar lebih jauh mengenai kasus yang sedang menghebohkan publik tersebut.
“Kalau asrama di pondok saya kurang tahu persis, karena di sini ada asrama putra dan putri dan posisinya tersebar di beberapa tempat. Baru tahu kalau lulusan sekolah ini yang tadi pagi," katanya.
Alvi dan Tiara berpacaran sejak kuliah hingga bekerja dan tinggal serumah tanpa nikah di rumah kos di Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.
Menurut keterangan polisi berdasarkan penghuni kos lain, Tiara dan Alvi yang bekerja sebagai ojek online kerap cekcok.
BACA: Hubungan Terlarang Berujung Mutilasi Ratusan Bagian
Polisi menyatakan akibat tuntuan kebutuhan ekonomi dari korban, Alvi merasa tertekan dan puncaknya, ia tega membunuh Tiara dan memutilasinya menjadi puluhan potong bagian dan ratusan serpihan tulang pada Minggu dini hari, 31 Agustus 2025.
Puluhan potongan tubuh itu dibuang ke Pacet, Mojokerto, dan ditemukan pencari rumput pada Sabtu siang, 6 September 2025.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan sidik jari korban dan menangkap Alvi di rumah kosnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
