Senin, 08 September 2025 13:33 UTC
Grafis kasus mutilasi yang dilakukan di Surabaya dan dibuang di Mojokerto. Dok: Jatimnet
Grafis kasus mutilasi yang dilakukan di Surabaya dan dibuang di Mojokerto. Dok: Jatimnet
Grafis kasus mutilasi yang dilakukan di Surabaya dan dibuang di Mojokerto. Dok: Jatimnet
Grafis kasus mutilasi yang dilakukan di Surabaya dan dibuang di Mojokerto. Dok: Jatimnet
Grafis kasus mutilasi yang dilakukan di Surabaya dan dibuang di Mojokerto. Dok: Jatimnet
Potongan tubuh dalam ukuran kecil dan banyak itu ditemukan pertama kali oleh pencari rumput tercecer di sejumlah lokasi.
Setelah dilaporkan, polisi bersama relawan mencari dan mengumpulkan potongan-potongan kecil berupa otot, daging, lemak, kulit kepala, rambut, dan sebagainya.
Untuk memperluas area pencarian, Polres Mojokerto meminta bantuan Polda Jatim dan menerjunkan anjing pelacak K-9.
Di lokasi setempat sedikitnya ditemukan 63 buah jaringan tubuh manusia, seperti otot, lemak, kulit kepala, dan rambut, serta satu potongan telapak kaki kiri, dan satu potongan pergelangan tangan kanan.
BACA: Potongan Tubuh Manusia Ditemukan di Mojokerto, Korban Mutilasi?
Kemudian polisi berhasil memindai sidik jari korban yang bisa ditemukan. Setelah tahu identitas korban, polisi menyelidiki tempat tinggal korban di sebuah rumah kos di Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.
Korban adalah perempuan bernama Tiara Angelina Saraswati, 25 tahun, asal Desa Made, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.
Tak sampai 24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku, Alvi Maulana, 24 tahun, asal Desa Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Pelaku ternyata kekasih korban dan ditangkap di rumah kos yang ditinggali bersama korban.
BACA: Identitas Korban Mutilasi di Pacet Akhirnya Terungkap
Saat ditangkap, Alvi melawan dengan senjata tajam. Polisi terpaksa melumpuhkan kedua kakinya dengan timah panas peluru.
Setelah diinterogasi, Alvi mengaku kalap dan nekat membunuh korban akibat hubungan keduanya yang tak lagi harmonis. Alvi menuduh Tiara temperamental dan tertekan dengan kebutuhan ekonomi keduanya yang hidup serumah tanpa ikatan pernikahan.
Keduanya berpacaran sejak kuliah hingga bekerja dan tinggal serumah.
BACA: Motif Tersangka Mutilasi Kekasihnya Jadi 200 Bagian dan Dibuang di Pacet
Minggu dini hari, 31 Agustus 2025, jadi malapetaka. Tiara sengaja mengunci rumah kos berlantai dua yang selama ini ditinggal keduanya.
Alvi yang bekerja sebagai ojek online datang sekitar pukul 01.00 WIB tak bisa masuk dan menunggu di luar sampai sekitar satu jam.
Pukul 02.00 WIB, Tiara membuka pintu kos dan langsung menuju kamar di lantai dua. Alvi yang sudah kalap langsung menuju dapur mengambil pisau dan mengikuti Tiara dari belakang.
Saat Tiara lengah dan duduk di Kasur, Alvi langsung menusuk leher korban hingga tewas.
Untuk menghilangkan jejak korban, Alvi tega memutilasi Tiara menjadi puluhan potongan dan ratusan serpihan tulang.
Masih di hari Minggu, sekitar pukul 04.00, Alvi membuang puluhan potongan tubuh korban ke Pacet, Mojokerto. Sedangkan beberapa potongan tubuh dan ratusan serpihan tulang disimpan di kos.
Di rumah kos, polisi menemukan delapan potongan tulang paha kanan dan kiri, 239 serpihan tulang kepala, dan 22 buah gigi.
BACA: Pelaku Mutilasi Kekasih Jadi 200 Potongan Mantan Jagal Hewan
Sejumlah barang bukti disita dari rumah kos, di antaranya dua pisau, gunting baja, HP milik korban dan tersangka, jaket dan celana dalam korban, tas plastik yang digunakan untuk menampung potongan tubuh korban, serta motor tersangka.
Perbuatan tersangka terbilang sadis karena memotong atau mencacah seluruh bagian tubuh korban jadi ratusan bagian. Polisi menyebut tersangka pernah jadi jagal hewan saat Iduladha. Pengalaman itu diduga turut berpengaruh dalam aksi sadis tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
