Rabu, 10 December 2025 09:00 UTC

Tersangka kasus pembunuhan disertai dengan mutilasi, Alvi Maulana saat dilimpahkan ke Kejaksaan Mojokerto, Rabu, 10 Desember 2025. Foto: Hasan.
JATIMNET.COM, Mojokerto - Kasus pembunuhan yang disertai dengan mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati, 25 tahun segera masuk tahap persidangan.
Hal ini menyusul dilimpahkannya tersangka Alvi Maulana, 24 tahun yang juga kekasih korban oleh penyidik polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Rabu, 10 Desember 2025.
Dalam pelimpahan tahap ke II ini, pihak kepolisian juga menyerahkan berkas perkara beserta barang bukti kasus mutilasi tersebut. Tahap ini berlangsung setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Dalam pelimpahan itu, tersangka Alvi tiba di Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 10.00 WIB dengan pengawalan ketat aparat.
BACA: Pelaku Mutilasi Pacar yang Dibuang di Pacet Mojokerto Alumnus Pesantren
Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Fauzi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan perkara pembunuhan berencana yang sempat menghebohkan masyarakat luas.
“Hari ini, kami telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara pembunuhan berencana atas nama Alfi Maulana,” ujar Fauzi.
Menurutnya, kasus ini menjadi sorotan publik karena cara pelaku melakukan perbuatannya dinilai sangat kejam dan tidak manusiawi.
Seluruh proses pelimpahan dilakukan langsung kepada jaksa penuntut umum yang akan menangani perkara tersebut hingga ke tahap persidangan. “Perkara ini telah viral terkait mutilasi dan telah diterima langsung oleh jaksa penuntutnya,” katanya.
BACA: Motif Tersangka Mutilasi Kekasihnya Jadi 200 Bagian dan Dibuang di Pacet
Fauzi menambahkan, berkas perkara sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P21. Dengan terpenuhinya seluruh kelengkapan administrasi, jaksa penuntut umum akan segera membawa perkara ini ke pengadilan untuk disidangkan.
“Perkara ini karena sudah lengkap sudah dinyatakan P21, setelah administrasi lengkap segera kita limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, Alvi Maulana dikenakan jerat hukum berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Ancaman maksimalnya hukuman mati, unsur yang memberatkan karena pembunuhannya sangat keji,” tegas Fauzi.
