Rabu, 12 June 2019 10:57 UTC
Ilustrasi oleh Ali Yani.
JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memindahkan penahanan terpidana Ahmad Dhani Prasetyo ke Rutan Cipinang, Jakarta, Kamis 13 Juni 2019.
Pemindahan Ahmad Dhani dari Rutan Klas I Surabaya dijadwalkan sekitar pukul 05.00 WIB dengan dikawal enam petugas, empat dari kejaksaan dan dua orang polisi.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Dhani: Vonis Abaikan Fakta Persidangan
"Semua berkas administrasi sudah lengkap dan besok mulai kami pindahkan,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung, Rabu 12 Juni 2019.
Sebelumnya, musisi sekaligus politisi dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus ujaran kebencian.
Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian melalui video blog (Vlog) yang dibuatnya di Hotel Mojopahit.
BACA JUGA: Ahmad Dhani Prasetyo Divonis Satu Tahun
Kasus ini dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim. Ia dituduh mengucapkan ujaran kebencian dengan menyebut kelompok penolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya dengan kata-kata "Idiot".
Ucapan tersebut diduga diucapkan saat Dhani membuat video blog di lobi Hotel Majapahit Surabaya, Minggu, 26 Agustus 2018. Politikus Partai Gerindra itu tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi #2019GantiPresiden menghadangnya di depan hotel.