Logo

Seretnya Pencairan Dana Bisa Hentikan Tahapan Pemilihan Bupati Mojokerto

Reporter:,Editor:

Kamis, 13 February 2020 08:23 UTC

Seretnya Pencairan Dana Bisa Hentikan Tahapan Pemilihan Bupati Mojokerto

Foto: Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Mojokerto – KPU Kabupaten Mojokerto menjelaskan tahapan pemilihan kepala daerah tahun ini terancam terhenti. Hal ini tidak lepas dari belum cairnya anggaran pilkada sebesar Rp 52 miliar dari Pemkab Mojokerto.

Komisioner Teknis KPU Kabupaten Mojokerto, Achmad Arif mengatakan bahwa pemberhentian tahapan dalam pilkada bisa saja dilakukan. Menurutnya kebutuhan anggaran tidak bisa ditutupi.

“Anggaran itu harus seiring dan sejajar dengan tahapan,” ujarnya Kamis 13 Februari 2020.

BACA JUGA: Pernah Disangka Korupsi, KPU Mojokerto Jamin Integritas Komisioner dan Sekretariat

Saat ini, lanjut Arif, tahapan yang paling mendesak adalah verifikasi dukungan calon independen. Masalahnya proses verfikasi ini akan melibatkan banyak orang dan membutuhkan biaya.

Kondisi keuangan di KPU Kabupaten Mojokerto telah dilaporkan saat rapat evaluasi anggaran dengan KPU RI. Di mana jika memang tak segera dirampungkan, pemberhentian tahapan berpotensi terjadi.

“Bukan kami yang menghentikan. Tetapi, KPU RI yang akan membekukan tahapan ini,” katanya.

BACA JUGA: KPU Kabupaten Mojokerto Sosialisasikan Pilkada Secara Bertahap

Jika benar terjadi pemberhentian tahapan, Kabupaten Mojokerto akan mengalami perubahan jadwal secara keseluruhan. Tak hanya itu, proses pilkada yang rencananya digelar tahun ini berpeluang gagal.

“Dampaknya sistemik. Makanya, kami berharap, segera ada solusi,” ungkap pria yang suka mengenakan kacamata hitam ini.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Muslim Bukhori, menjelaskan, kebutuhan terhadap anggaran pilkada sudah sangat genting. Dari empat tahap pencairan anggaran yang sudah direncanakan, hanya cair di tahun 2019 senilai Rp 100 juta.

BACA JUGA: Beri Klarifikasi, Dua Bacabup Mojokerto Penuhi Panggilan Bawaslu

Sedangkan, tahun 2020 yang direncanakan cair dalam tiga tahap, hingga saat ini belum terealisasi. Muslim mengungkapkan tiga tahapan itu masing-masing sebesar 40 persen, 50 persen, dan terakhir 10 persen. “Padahal, kami sangat butuh,” jelas dia.

Saat ini, pihaknya terus berkomunikasi dengan Pemkab Mojokerto terkait terhentinya pencairan dana tahapan Pilkada. Namun Muslim mengaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sudah turun melakukan komunikasi, untuk mencari solusi.

Persoalan mendasar yang mengganjal pencairan anggaran KPU kali ini, kata Muslim, disebabkan kesalahan dalam nota perjanjian hibah daerah (NPHD) di tahap pertama tahun 2020. Penulisan di perjanjian hibah tak sesuai dengan planning yang telah dirumuskan sejak awal.

Perlu diketahui, dalam pilkada 2020, KPU Kabupaten Mojokerto mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 52 miliar. Anggaran ini merosot dari pengajuan awal sebesar Rp 72 miliar.