Logo

Beri Klarifikasi, Dua Bacabup Mojokerto Penuhi Panggilan Bawaslu

Reporter:,Editor:

Rabu, 22 January 2020 06:01 UTC

Beri Klarifikasi, Dua Bacabup Mojokerto Penuhi Panggilan Bawaslu

Foto: Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Mojokerto – Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mojokerto, Yoko Priyono dan Kasi Pembinaan dan Peningkatan Akseptor Badan Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2) Kabupaten Mojokerto, Kusnan Hariadi memenuhi panggilan Bawaslu pada Selasa 21 Januari 2020.

Kedatangan keduanya untuk memberikan klarifikasi terkait statusnya sebagai ASN aktif. Selain itu, keduanya bersedia mengundurkan diri sebagai ASN apabila sudah memperoleh penetapan dari partai politik.

“Saya klarifikasi, karena masih berstatus ASN,” kata Yoko saat diwawancarai setelah memberikan klarifikasi ke Bawaslu.

Yoko menolak kedatangannya ke kantor Bawaslu untuk mengklarifikasi pelanggaran statusnya sebagai ASN. Menurutnya posisinya sebagai ASN tidak bertentangan dengan Undang Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.

BACA JUGA: Bawaslu Mojokerto Berencana Panggil Dua Cabup Dari ASN, Yoko dan Kusnan

Namun, jika mengacu pada Pasal 119 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan sebagai gubernur dan wakilnya, bupati/wali kota dan wakilnya, wajib mengundurkan diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon.

Saat dikonfirmasi, Yoko membantah telah melanggar UU ASN saat dirinya mencalonkan diri sebagai bacabup. “Yang bilang melanggar kan Sampean (Anda). Saya mematuhi UU, untuk lebih lengkapnya silahkan tanya ke bawaslu,” tegas Yoko.

Sementara itu, Kusnan Hariadi mengaku sudah mengambil Masa Persiapan Pensiun (MPP) setahun sebelum jatuh masa pensiun pada Agustus 2020. Surat Keputusan MPP tersebut sudah dikantongi sejak 1 Desember 2019 lalu.

“Saya rasa tidak ada yang dilanggar. Jika memang saya diharuskan mundur dari ASN karena pendaftaran ini, tidak masalah. Saya akan ikuti,” kata Kusnan.

BACA JUGA: Berebut Restu ‘Banteng’ untuk Pilkada Mojokerto

Keduanya dimintai klarifikasi karena dicurigai telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhrudin Asy’at mengatakan bahwa pihaknya sengaja mengundang Yoko dan Kusnan karena diduga melakukan pelanggaran.

“Kami bertanggung jawab atas netralitas AS dan TNI/ Polri. Meskipun saat ini belum memasuki tahap apapun, tetap netralitas harus dijaga. Itu sebabnya kami mengundang keduanya,” jelas Aris.