Logo
Pilbup Mojokerto

Bawaslu Mojokerto Berencana Panggil Dua Cabup Dari ASN, Yoko dan Kusnan

Disinyalir Langgar Undang-undang ASN.
Reporter:,Editor:

Senin, 20 January 2020 03:30 UTC

Bawaslu Mojokerto Berencana Panggil Dua Cabup Dari ASN, Yoko dan Kusnan

Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Mojokerto - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memanggil dua aparatur sipil negara (ASN). Yakni Yoko Priyono Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mojokerto dan Kusnan Hariadi sebagai ASN Badan Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2) Kabupaten Mojokerto.

Pemanggilan itu terkait, setelah keduanya mendeklarasikan diri ikut di konstestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati Kabupaten Mojokerto 2020. Seperti Yoko Prioyono, mendeklrasikan maju berpasangan dengan wakil bupati Mojokerto periode 2010-2015 Choirunnisa.

Yoko dan Choirunnisa ini mendaftar Pilbup di sejumlah parpol, yakni PPP, Gerindra, Hanura, dan PAN. Sedangkan, Kusnan Hariadi maju sebagai Calon Bupati Mojokerto itu telah masuk di penjaringan Partai Nasdem, PPP, Gerindra, dan Hanura.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan itu dijelaskan, ASN dilarang melakukan pendekatan kepada partai politik terkait rencana pengusulan pribadinya sebagai calon kepala daerah.

BACA JUGA: Berebut Restu ‘Banteng’ untuk Pilkada Mojokerto

Memasang spanduk yang mempromosikan dirinya sebagai calon kepala daerah, dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai calon kepala daerah, hingga terlibat dalam deklarasi parpol.

Dari dasar itulah, Bawaslu melakukan pemanggilan dan akan menggelar pleno untuk menentukan sikap atas dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan dua kandidat itu.  "Akan kita TL (tindaklanjuti). Nanti akan kita rapatkan dulu," kata Komisioner Bawaslu Afidatusolikha mengatakan, Senin 20 Januari 2020.

Dia menilai, netralitas ASN tak hanya pasca tahapan penetapan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tetapi juga, pra penetapan, Bawaslu memiliki kewajiban melakukan pengawasan.

Tidak hanya itu, jika menemukan ASN yang tak netral, Bawaslu akan melakukan kajian hingga memunculkan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

BACA JUGA: Pilkada Mojokerto, Calon Perseorangan Wajib Serahkan 62 Ribu Dukungan

"Jika ditemukan ketidak netral-an dilakukan ASN, Bawaslu akan membuat kajian dugaan pelanggaran. Kemudian berkirim surat ke KASN, dan menyampaikan hasil kajian. Mengenai sanksi, KASN yang akan menjatuhkan. Termasuk jenis sanksinya," katanya.

Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris Fakhrudin Asy’at Aris mengatakan, dilakukan pemanggilan terhadap keduanya menyusul kabar mengenai ikut Pilbup Mojokerto, bentuk masih sebatas klarifikasi.

"Tentu akan kita panggil keduanya, untuk melakukan klarifikasi dulu, bukan penanganan pelanggarannya," ujar Aris.

Disinggung kapan melayangkan surat pemanggilan, lelaki yang miliki janggut ini mengaku, akan menyesuaikan terlebih dahulu dengan jadwal komisioner. Saat ini, Bawaslu disibukkan dengan agenda sosialisasi pilkada di sejumlah lokasi di 18 kecamatan di Kabupaten Mojokerto.