Logo

Pilkada Mojokerto, Calon Perseorangan Wajib Serahkan 62 Ribu Dukungan

Reporter:,Editor:

Selasa, 29 October 2019 05:21 UTC

Pilkada Mojokerto, Calon Perseorangan Wajib Serahkan 62 Ribu Dukungan

KPU Mojokerto. Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto, Achmad Arif saat diwawancarai Jatimnet.com di ruang kerjanya. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto menetapkan jumlah minimal dukungan dan sebaran bakal calon bupati jalur perseorangan di Pilkada 2020, yaitu sebanyak 62.338 jiwa yang tersebar di sedikitnya 10 kecamatan dari 18 kecamatan di Mojokerto.

"Kami tetapkan Sabtu, 26 Oktober kemarin. Dimana jumlah yang wajib disampaikan dan dikumpulkan ke KPU bakal calon perseorangan sebanyak 7,5 persen dari 831.172 DPT (Daftar Pemilih Tetap) pemilu 2019 kemarin, yaitu sebanyak 62.338 jiwa," ungkap Ketua Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto Achmad Arif pada Jatimnet.com, Senin 28 Oktober 2019.

Diketahui sebelumnya, jumlah DPT Kabupaten Mojokerto di pemilu 2019 sebanyak 831.172 jiwa. 

BACA JUGA: Pilkada Mojokerto, Nasdem Bakal Coret Satu Calon Pencari Rekom

Jumlah dukungan minimal didapat mengikuti ketentuan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana kabupaten yang jumlah penduduk terdaftar di DPT terakhir berada di kisaran 500.000 jiwa sampai 1 juta jiwa, maka angka pembaginya 7,5 persen.

Arif juga menyampaikan, bagi calon perseorangan, jumlah dukungan yang wajib disampaikan ke KPU harus tersebar di lebih dari 50 persen kecamatan di Kabupaten Mojokerto.

"Minimal sebaran dukungan ada di sepuluh kecamatan lah, dari 18 kecamatan yang ada," tuturnya.

BACA JUGA: Sosok Yoko Priyono Masih Wait and See di Pilkada Mojokerto

Tak hanya itu, bakal calon perseorangan akan melalui sejumlah tahapan. 

Salah satunya pengumpulan data jumlah sebaran dan dukungan yang akan diterima KPU sejak 11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020 mendatang.

BACA JUGA: PNS Kabupaten Mojokerto Ramaikan Bursa Pilbup

"Selanjutnya melakukan penghitungan jumlah minimal sebarannya, dilanjutkan dengan verifikasi administrasi dan faktual. Jika sudah selesai dan sesuai dengan kuota yang ada di peraturan KPU, maka pasangan calon bisa mendaftar pada 16 Juni sampai 18 Juni 2020 nanti," imbuhnya.

Sementara, tiket melenggang di Pilkada 2020 untuk bacalon dari partai, bisa didapatkan dengan mengantongi dukungan 20 persen dari jumlah parlemen, atau minimal sepuluh kursi.

Judul berita ini mengalami koreksi, dari "independen" menjadi "perseorangan". Redaksi memohon maaf.