Selasa, 03 September 2019 12:39 UTC
INVESTASI BODONG. Seratusan korban investasi bodong PT RHS Group melaporkan penipuan yang dialaminya ke Mapolresta Mojokerto, Selasa 3 September 2019. Foto: Karina Norhadin
JATIMNET.COM, Mojokerto – Sebanyak 110 warga Kota Mojokerto tertipu investasi bodong berkedok suplier bahan bangunan yang dikelola PT Rofiq Hanifah Sukses (RHS) Group. Para korban melaporkan penipuan ini ke Mapolresta Mojokerto, Selasa 3 September 2019 sekitar pukul 14.00 WIB.
Mereka melaporkan M Ainur Rofiq selaku Direktur PT RHS Group, Dwi Kepala Cabang Mojokerto, dan Koordinator Lapangan Margi.
Kuasa hukum korban investasi bodong, Tuty Rahayu Laremba mengatakan, para korban sudah berinvestasi ke PT RHS Group sejak tahun 2017. Total kerugian dari 110 korban investasi bodong senilai Rp 7 miliar.
BACA JUGA: Merasa Ditipu, Agen Pemberangkatan Haji Bodong Lapor Polda
"Mereka semua menganggap akan mendapatkan hasil. Tapi faktanya malah merugi. Semua korban terkena bujuk rayu saudara Rofiq, Direktur PT RHS Group," jelasnya saat diwawancarai awak media di halaman Mapolresta Mojokerto.
Menurutnya, korban dijanjikan mendpat bagi hasil sebanyak 5 persen di awal investasi, dan akan ditambah menjadi 10 persen jika bulan berikutnya nominal investasinya dinaikkan dan ditambah lagi dengan bonus sebanyak 5 persen.
"Kenaikan investasi modelnya tidak langsung tapi bertahap. Rata-rata korban hanya mendapatkan bagi hasil sebanyak tiga kali dan sudah satu tahun macet tidak ada keuntungan yang diterima para korban," kata Tuty.
BACA JUGA: Laporan Penipuan Berkedok Investasi Terus Naik
Modusnya, terlapor mengaku akan menginvestasikan ke suplier bahan bangunan tapi kenyataannya tidak ada bahan bangunan sama sekali yang dijanjikan perusahaan.
"Semuanya fiktif tidak ada bahan bangunan sama sekali yang dikelola. Korban rata-rata menginvestasikan uang Rp 500 juta sampai 1 miliar," ucapnya sebelum masuk ke ruang Reskrim Polresta Mojokerto.

LAPOR POLISI. Setelah beberapa kali mediasi dan tidak ada hasilnya, para korban investasi bodong melaporkan ke polisi dengan harapan uang mereka kembali. Foto: Karina Norhadini
Salah satu korban, Cahyo (59) warga Wates Ijen, Kota Mojokerto mengakui kalau dirinya bersama dua anggota keluarganya menjadi korban investasi bodong ini.
"Saya ikut sejak tahun 2017. Awalnya saya investasi Rp 50 juta. Kemudian menerima Rp 5 juta per bulan selama empat bulan,” kata Cahyo.
BACA JUGA: Korban Sipoa Tergiur Membeli Karena Foto Bupati Saiful Ilah
Cahyo kemudian menambah nominal investasi Rp 10 juta sehingga menjadi Rp 60 juta investasinya. Tak hanya itu, istrinya juga investasi sendiri senilai Rp 100 juta lebih, kemudian kakak istrinya Rp 100 juta lebih.
"Banyak korbannya dari pensiunan pabrik kertas karena orang yang mengajak juga pensiunan dari tempat kerja kami dulu," ucap Cahyo.
Menurutnya, ssaha mediasi sudah berkali-kali dilakukan tapi tidak ada kemauan baik dari para terlapor. Mereka lalu bersepakat untuk melaporkann tiga orang ini ke polisi agar diproses hukum dan uang yang telah mereka investasikan bisa kembali.