Selasa, 03 November 2020 09:40 UTC
Kuasa Hukum PT Pakuwon Jati George Handiwiyanto
JATIMNET.COM, Surabaya - Kasus sengketa tanah seluas 1,7 hektar di lingkungan komplek rumah mewah, yakni Pakuwon Indah, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya ada perkembangan baru. Tanah yang diperjuangkan oleh tujuh petani, kini dimiliki PT Pakuwon Jati selaku pengembang tersebut ternyata tukar guling dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum PT Pakuwon Jati George Handiwiyanto, bahwa tanah yang kini sudah menjadi lapangan golf tersebut awalnya difungsikan sebagai tempat pembakaran sampah. Di samping itu, sebagian lahan itu juga memang milik keluarga dari almarhumah Satoewi dengan status sertifikat hak milik (SHM).
Namun, oleh orang tua almarhumah Satoewi dijual ke Pemkot Surabaya. "Kami tukar guling dengan lahan di wilayah Benowo Surabaya, yang sekarang oleh Pemkot Surabaya juga difungsikan sebagai tempat pembakaran sampah," katanya kepada George, Selasa 3 November 2020.
BACA JUGA: Kasus Tanah Petani di Surabaya Hakim Tegur Tergugat Intervensi, Saksi Ahli: BPN Menyalahi Prosedur
George juga mengungkapkan, bahwa lahan di Pakuwon Indah itu sejak tahun 1994 berstatus SHM atas nama PT Artisan Surya Kreasi, yang merupakan anak perusahaan PT Pakuwon Jati. George bertindak sebagai kuasa hukum khusus PT Artisan Surya Kreasi terkait sengketa lahan yang hingga kini proses persidangannya masih berlangsung di PTUN Surabaya.
Sebenarnya yang digugat oleh Somo bersama saudara-saudaranya di PTUN Surabaya adalah Badan Pertanahan Surabaya I karena sempat menerbitkan gambar ukur lahan tersebut saat keluarga petani itu mengajukan permohonan SHM di tahun 2006.
George menandaskan PT Artisan Surya Kreasi kemudian masuk di tengah persidangan sebagai tergugat intervensi karena lahan yang disoal berstatus SHM atas namanya.
BACA JUGA: Warkah Tak Dibuka, Pengadilan akan Gelar Sidang Setempat di BPN Surabaya
Pada persidangan di PTUN Surabaya 21 Oktober lalu, perwakilan Kantor Pertanahan Surabaya I telah menyerahkan warkah lahan sengketa kepada Majelis Hakim. Selanjutnya Majelis Hakim yang dipimpin Bambang Wicaksono melakukan pemeriksaan warkah lahan sengketa tersebut.
George meyakini asal-asul pemilik lahan yang disengkatakan itu, bahkan sejak sebelum dijual oleh orang tua almarhumah Satoewi hingga tukar guling PT Artisan Surya Kreasi dengan Pemkot Surabaya, semuanya tercatat dalam warkah.
"Sidang di PTUN Surabaya dilanjutkan pada tanggal 10 November mendatang dengan agenda kesimpulan. Kira-kira sepekan setelah itu sidang putusan oleh Majelis Hakim. Kami yakin memenangkan perkara ini," ucapnya