Senin, 16 January 2023 23:00 UTC
Ilustrasi Pemilu
JATIMNET.COM, Surabaya – Sebanyak 12 dari 20 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (Bacalon DPD RI) dari Provinsi Jawa Timur (Jatim) dinyatakan belum memenuhi syarat administrasi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim menyebut jumlah minimal dukungan pemilih bagi selusin Bacalon DPD RI masih kurang. Hal itu berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi verifikasi pada Minggu lalu, 15 Januari 2024.
“Berarti jumlah minimal dukungan atau sebarannya belum memenuhi. Mereka masih ada kesempatan untuk memperbaiki,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan dikutip dari laman resmi Dinas Kominfo Provinsi Jatim, Selasa, 17 Januari 2023.
Baca Juga : NasDem Gresik Tegaskan Solid Dukung Amelia Anwar Jadi DPR RI di Pemilu 2024
Untuk masa perbaikan, pihak KPU memberikan kesempatan dua kali bagi selusin bacalon DPD RI tersebut. Adapun tahap perbaikan dan penyerahan dukungan pertama dijadwalkan pada 16 – 22 Januari 2023.
Sedangkan tahap perbaikan dan penyerahan dukungan kedua pada 2 hingga 21 Maret melalui sistem informasi pencalonan (Silon). Jadwal itu diatur dalam Peraturan KPU.
“Jadi, setelah dilakukan verifikasi administrasi terhadap perbaikan penyerahan dukungan minimal pemiliih kesatu, bacalon yang masih belum memenuhi dapat melakukan perbaikan kedua,” ujar Insan.
Baca Juga : Tahapan Pemilu Mulai Berjalan, Dewan Pers Sebut Potensi Penyebaran Hoaks Meningkat
Selusin bacalon anggota DPD yang dinyatakan harus melengkapi syarat administrasinya adalah Adilla Azis, Ayub Khan, Catur Rudi Utanto, Emilia Contessa, Erlyta Dwi A Siregar.
Selain itu, Khoirul Arif Rohman, Kondang Kusumaning Ayu, Kunjung Wahyudi, Lia Istifhama, Mohammad Trijanto, Narto SK Dentopuro, dan Siti Rafika Hardhiansari.
Sementara, Ketua KPU Jawa Timur Choirul mengatakan bahwa delapan dari 20 bacalon DPD RI dinyatakan telah memenuhi syarat administrasi.
Baca Juga : Serahkan SK Bakal Caleg, PKS Targetkan 15 Persen Kursi DPRD Jatim
“Delapan orang dari 20 orang calon dinyatakan lolos verifikasi setelah KPU provinsi melakukan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi hasil Berita Acara hasil verifikasi administrasi dari KPU kabupaten/kota,” ujar Choirul.
Delapan orang yang dinyatakan lolos adalah, Aisyah Aleena Maheswari Novinda, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, AA. Ahmad Nawardi, Abdul Qadir Amir Hartanto, Agus Rahardjo, Bambang Harianto, Doddy Dwi Nugroho, dan Evi Zainal Abidin.
