Minggu, 27 September 2026 07:00 UTC

Surat keterangan pendidikan Gibran yang dikeluarkan Kemendikbud. Foto:X/@ardisatriawan
JATIMNET.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti kemunculan ketentuan mengenai dokumen pendidikan calon presiden dan wakil presiden yang menempuh sekolah di luar negeri dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Sorotan itu membuka pertanyaan lebih luas mengenai bagaimana norma tersebut dibentuk menjelang Pemilu 2024, terutama setelah KPU mengakui ketentuan serupa belum terdapat dalam aturan pencalonan Pilpres 2019.
Persoalan tersebut muncul dalam pemeriksaan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya terkait pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026), hakim tidak hanya mendengar perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran, tetapi juga menggali riwayat regulasi yang dipakai KPU dalam proses pencalonan.
Titik pentingnya berada pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Aturan tersebut menggantikan PKPU Nomor 22 Tahun 2018 yang digunakan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019. PKPU 22/2018 ditetapkan pada 18 Juli 2018 dan diundangkan 25 Juli 2018, sebelum akhirnya dicabut melalui PKPU 19/2023.
Dalam persidangan, Wakil Ketua MK Saldi Isra mempertanyakan mengapa pengaturan berkaitan dengan pendidikan dari luar negeri muncul dalam PKPU Pemilu 2024. Pertanyaan itu juga dikaitkan dengan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 yang telah berlaku sekitar satu dekade sebelum Pemilu 2024.
“Itu sudah ada enggak di PKPU sebelumnya, pemilihan umum 5 tahun sebelumnya? Atau 2019?” tanya Saldi dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 23 September 2026.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjawab singkat, “Belum, Yang Mulia.”
Saldi kemudian kembali memastikan apakah ketentuan tersebut memang dibuat untuk penyelenggaraan Pemilu 2024. Afifuddin menjawab, “Ya.”
Dialog tersebut menjadi penting karena mengonfirmasi adanya perubahan konstruksi regulasi dibanding Pemilu 2019. Namun, fakta bahwa norma baru muncul dalam PKPU 19/2023 tidak dengan sendirinya membuktikan norma itu dibuat untuk mengakomodasi Gibran.
Untuk sampai pada kesimpulan semacam itu dibutuhkan pemeriksaan terhadap riwayat pembentukan peraturan, termasuk rancangan awal, alasan perubahan, rapat pembahasan dan pihak-pihak yang terlibat. Justru jejak pembentukan aturan itulah yang mulai diminta MK.
Dalam pemeriksaan pendahuluan pada Senin, 21 September 2026, Saldi meminta KPU menyerahkan bukti dan kelengkapan risalah pembahasan PKPU 19/2023.
Permintaan tersebut secara khusus berkaitan dengan masuknya ketentuan mengenai calon yang tidak mempunyai bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri.
Permintaan risalah tersebut dapat menjadi kunci untuk menjawab pertanyaan yang belum terungkap hanya dengan membaca produk akhir PKPU. Risalah dapat menunjukkan kapan norma itu pertama kali muncul, dasar kebutuhan pengaturannya, siapa yang mengusulkannya, serta bagaimana pembahasannya sebelum ditetapkan.
Perbandingan dengan Pemilu 2019 memperkuat pentingnya penelusuran tersebut. PKPU Nomor 22 Tahun 2018 tetap mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Untuk membuktikannya, aturan ketika itu mengatur dokumen pendidikan yang harus disampaikan kepada KPU sebagai bagian persyaratan pencalonan.
Sementara dalam perkara sekarang, para pemohon mendalilkan seluruh PKPU pencalonan Pilpres sejak 2009 hingga 2019 belum mengatur pengecualian pembuktian pendidikan minimal SLTA seperti yang kemudian terdapat pada Pemilu 2024. Dalil tersebut merupakan argumentasi pemohon dan belum menjadi kesimpulan hukum MK.
Di sisi lain, KPU menyatakan dokumen Gibran telah diverifikasi dan memenuhi persyaratan. Gibran disebut menyerahkan dokumen pencalonan pada 27 Oktober 2023. Sehari kemudian, hasil verifikasi dituangkan dalam Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023.
KPU juga mendasarkan posisinya pada Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014. Menurut KPU, Pasal 1 ayat (7) aturan tersebut menempatkan surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA. Atas dasar itu, KPU menyatakan dokumen pendidikan Gibran telah diperiksa dan dinyatakan memenuhi syarat pencalonan.
“Dalil Pemohon yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan tidak serta merta dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa pencalonan yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” kata kuasa hukum KPU Jufaldi dalam persidangan, Rabu, 23 September 2026.
Karena itu, pertanyaan yang berkembang tidak lagi terbatas pada sah atau tidaknya dokumen pendidikan seorang calon. Perkara ini juga menguji transparansi proses pembuatan aturan pemilu: apakah perubahan norma dapat ditelusuri melalui dokumentasi yang lengkap dan apakah publik dapat mengetahui alasan objektif di balik perubahan persyaratan pencalonan.
Konteks tersebut relevan bagi pemilu di seluruh Indonesia, termasuk Jawa Timur. Standar pencalonan pejabat publik membutuhkan aturan yang dapat diperiksa asal-usulnya karena keputusan administratif KPU menentukan siapa yang dapat masuk dalam kompetisi elektoral.
Transparansi pembentukan regulasi menjadi penting agar perubahan aturan tidak memunculkan dugaan perlakuan berbeda terhadap peserta tertentu tanpa dasar yang dapat diuji.
Perkara ini juga memiliki dimensi pengawasan. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam persidangan yang sama menyatakan tidak terdapat laporan atau temuan pelanggaran terkait syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024.
Namun, Bawaslu sekaligus mengungkap lembaganya secara faktual tidak dapat mengakses data dan dokumen dalam Sistem Informasi Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden meskipun akun telah diaktifkan KPU.
“Karena pada saat login muncul tampilan ‘Maaf akun anda tidak mempunyai akses untuk login’,” kata Bagja di persidangan MK, Rabu, 23 September 2026.
Fakta tersebut menambah lapisan persoalan tata kelola. Ketika regulasi berubah dan dokumen pencalonan menjadi objek sengketa, efektivitas akses lembaga pengawas terhadap dokumen menjadi bagian penting untuk menilai kekuatan mekanisme verifikasi Pemilu 2024.
Meski demikian, perkara ini masih menghadapi hambatan prosedural besar. KPU menyatakan permohonan diajukan jauh melewati tenggat PHPU.
Menurut KPU, batas pengajuan berakhir pada 23 Maret 2024, sedangkan permohonan baru diajukan 10 September 2026. KPU juga mempersoalkan kedudukan hukum para pemohon serta kewenangan MK memeriksa masalah yang dinilainya termasuk sengketa proses pemilu.
Setelah sidang 23 September, Ketua MK Suhartoyo menyatakan para pihak masih dapat memberikan tambahan keterangan tertulis sebelum perkara dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.
Dengan demikian, belum dapat disimpulkan apakah MK akan membawa perkara menuju pemeriksaan substansi yang lebih jauh.
Namun, permintaan risalah PKPU telah membuat satu pertanyaan penting berada di ruang publik: bagaimana dan atas pertimbangan apa ketentuan pendidikan luar negeri yang tidak terdapat pada aturan Pilpres 2019 kemudian masuk dalam regulasi Pemilu 2024.
