
Reporter
M. Khaesar Januar UtomoRabu, 8 Mei 2019 - 13:40
Editor
David Priyasidharta
NARKOBA. Dua warga Malaysia dituntut dengan 20 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU). Foto: M Khaesar Glewo
JATIMNET.COM, Surabaya - Dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia, Chia Kim Hwa dan Hendry Lau Kie Lee dituntut dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 8 Mei 2019. Kedua WNA asal Malaysia ini merupakan kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,05 kilogram
Jaksa Penuntut Umum Winarko dalam surat tuntutannya menjerat kedua terdakwa dengan pasal 113 ayat 2, pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: Ganja 70 Kilogram Dimasukkan Ban Mobil Diselundupkan ke Bogor
Jaksa menyebutkan terdakwa mengakui perbuatannya dan ini menjadi pertimbangan yang meringankan bagi kejaksaan. Sedangkan hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. "Kedua terdakwa dituntut dengan 20 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider 6 bulan kurungan," ucap Winarko, Rabu 8 Mei 2019.
Fariji, kuasa hukum kedua terdakwa mengatakan, tuntutan jaksa terlalu tinggi mengingat keduanya tidak mengetahui narkoba tersebut. "Tuntutan 20 tahun itu sangat berat," ucapnya.
BACA JUGA: Warga Putat Jaya Simpan Sabu-sabu di Kemaluan
Meski begitu Fariji bersyukur kliennya tidak jadi dihukum mati. "Alhamdulillah, yang jelas tuntutannya nggak mati, kami akan ajukan pembelaan pada sidang mendatang," tandasnya.
Seperti diberitakan, kedua terdakwa diketahui menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 1,05 kilogram melalui Bandara Juanda Surabaya dengan dengan cara ditempelkan di badan dengan menggunakan selotip. Keduanya mengaku dapat lolos begitu saja dari pemeriksaan petugas di bandara.
BACA JUGA: Kurir Selundupkan 250 Gram Sabu dalam Dubur
Terdakwa mengaku hanya menerima perintah dari bandar di Malaysia untuk membawa sabu tersebut ke Indonesia. Mereka bersedia membawa sabu-sabu ke Surabaya karena dijanjikan pekerjaan di Hongkong.
Keduanya diketahui menginap di Hotel BG Junction, hingga kemudian ditangkap setelah lima jam mendarat dari bandara. Barang bukti sabu-sabu sempat disembunyikan di balik ranjang kamar hotel. Kedua terdakwa kemudian ditangkap Polda Jatim di Hotel Choice BG Junction pada 19 Oktober 2018 lalu.