Rabu, 16 October 2019 12:27 UTC
Ilustrasi kekerasan pada anak oleh Gilas Audi
JATIMNET.COM, Probolinggo – Selain menjadi korban tindak perkosaan ayah tirinya, NM, perempuan berusia 14 tahun juga menjadi korban kekerasan dari ibu kandungnya, MH.
Kanit PPA Polres Probolinggo, Bripka Isyana Reni Antasari menyebutkan hasil pemeriksaan kepada NM diketahui bahwa korban sering mendapatkan perlakuan kasar dari orang tuanya. Korban dipekerjakan MH agar membantu menjaga warungnya, mulai pukul 17.00 hingga 11.00 WIB.
“Korban ini mengaku jika disuruh bekerja oleh ibunya, mengurus warung. Waktunya mulai jam lima sore, sampai jam 11 siang. Dan setelahnya, korban masih harus mengurusi pekerjaan rumah, jadi tidak punya cukup waktu untuk istirahat,”terang Reni, Rabu 16 Oktober 2019.
BACA JUGA: Pria Berusia 66 Tahun Perkosa Anak 14 Tahun di Probolinggo
MH merupakan ibu kandung NM, remaja berusia 14 tahun, korban perkosaan yang dilakukan oleh Madi (66), Warga Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.
Dengan kondisi kelelahan itu, kata Bripka Reni, korban sempat tak sadar saat diperkosa oleh Madi, ayah tirinya.
Namun demikian, Bripka Reni menjelaskan, pihaknya masih menunggu petunjuk kejaksaan terkait status hukum terhadap MH, apakah tetap berstatus saksi atau akan ditingkatkan menjadi tersangka.
BACA JUGA: Lalai Awasi Gawai, Anak Jadi Korban Bully
“Untuk perlakuan kasar terhadap korban dari orang tuanya, kami memang tidak melakukan visum, karena kejadiannya memang sudah lama. Kami hanya visum korban, untuk persetubuhannya saja,”jelas Bripka Reni.
Bripka Reni kembali menceritakan, awal mula terbongkarnya kasus ayah tiri memerkosa anaknya berawal dari korban yang kabur selama dua hari, dari rumahnya.
BACA JUGA: Perkosa Anak SMA, Dua Pelaku Dituntut 8 Tahun Penjara
Korban yang selama 12 tahun tinggal bersama MH (Ibu kandung) dan Madi, memilih keluar rumah setelah bertengkar dengan MH.
Pertengkaran itu terjadi setelah korban menceritakan tindak perkosaan yang dilakukan Madi kepadanya. Namun ironisnya, korban malah diusir oleh MH karena dianggap pelakor oleh ibu kandungnya sendiri.
Korban yang kabur dari rumah kemudian diketemukan oleh warga dan selanjutnya diantarkan ke pihak kepolisian guna melaporkan apa yang dialami korban, selama tinggal bersama ibu kandung dan ayah tirinya.
