Logo

Perkosa Anak SMA, Dua Pelaku Dituntut 8 Tahun Penjara

Reporter:,Editor:

Rabu, 09 October 2019 15:52 UTC

Perkosa Anak SMA, Dua Pelaku Dituntut 8 Tahun Penjara

PENCABULAN. Kedua terdakwa pencabulan pelajar SMA dituntut delapan tahun penjara oleh JPU di PN Surabaya. Foto : M Khaesar J.U

JATIMNET.COM, Surabaya - Ruli Mustofa dan Nur Kholis Joko Fatwanto tertunduk lesu usai jaksa penuntut umum (JPU) menuntut masing-masing dengan delapan tahun penjara. Keduanya didakwa mencabuli seorang siswi SMA di Surabaya.

Sidang yang berlangsung tertutup ini digelar di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Amar tuntutan itu dibacakan langsung oleh JPU Suwarti yang menilai terdakwa melanggar pasal 81 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA: Sebulan Ditinggal Istri Bekerja, Toyib Cabuli Balita Lima Tahun

"Dengan ini terdakwa atas nama Ruli Mustofa dan Nur Kholis Joko Fatwanto dituntut dengan delapan tahun penjara dengan denda Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan," beber JPU Suwarti, Rabu 9 Oktober 2019.

Usai sidang itu JPU Suwarti menjelaskan jika salah satu tersangka berinisial MSP sudah divonis di persidangan anak. "Pelaku MSP sudah lebih dulu divonis satu tahun enam bulan penjara," terangnya.

BACA JUGA: Berbuat Asusila Terhadap Balita, Penambang Pasir Blitar Ditangkap

Dengan kasus ini ketua majelis hakim Yohanis Hehamoni akan melanjutkan sidang pada Rabu, 16 Oktober 2019. 

Kasus ini bermula saat korban NA (17) berkenalan dengan terdakwa MSP melalui media sosial. Kemudian keduanya melakukan komunikasi melalui Whatsapp dan bertemu di sebuah rumah kos milik MSP.

Setelah bertemu, terdakwa MSP menghubungi terdakwa Ruli dan Nur Kholis serta melakukan pesta miras. Korban diperkosa tiga pelaku ketika mabuk usai pesta miras.