Selasa, 10 September 2019 12:46 UTC
PEMERIKSAAN: Tersangka pencabulan menjalani pemeriksaan dan barang bukti yang diamankan di ruang Kasat Reskrim Polres Blitar Kota. Foto: Yosibio.
JATIMNET.COM, Blitar - Polres Blitar Kota menangkap MT (38), warga Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap balita, tetangganya.
"Pelaku kami tangkap di tempat penambangan pasir di wilayah Nglegok. Pelaku bekerja sebagai penambang pasir. Penangkapan dilakukan sepekan setelah kasus ini dilaporkan ibu korban," kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono, di ruanganya, Selasa 10 September 2019.
Dalam catatan polisi, kasus asusila itu terjadi pada Senin 2 September 2019 lalu. Pelaku mencabuli korban di rumah paman korban K yang tidak jauh dari rumah pelaku. Rumah paman korban saat itu dalam kondisi sepi, karena pamanya bekerja.
BACA JUGA: Diduga Berbuat Asusila, Warga Nglegok Blitar Dilaporkan Polisi
Pelaku juga membuatkan es campur di rumah K dan diberikan kepada korban. Paman korban K yang juga berjualan es campur sama sekali tidak menaruh curiga, karena MT sebenarnya masih terhitung kerabat jauh. Namun, begitu ditinggal bekerja, MT melakukan tindakan asusila terhadap korban, di kamar rumah K.
"Aksi pelaku dipergoki ibu korban. Saat dipergoki, korban dalam posisi setengah telanjang dan pelaku berusaha memakai celananya. Sementara korban berada di bawah," ujar Heri terkait ihwal kasus ini terbongkar.
Menurut Heri, polisi langsung memeriksa sejumlah saksi serta melakukan visum terhadap korban. Hasil visum, korban mengalami luka robek di bagian kemaluannya. Pelaku juga mengakui telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
BACA JUGA: Dugaan Tindak Asusila Balita Mojokerto, Polisi Periksa Guru Pendamping Korban
"Pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 atau pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," katanya.
