Sabtu, 07 September 2019 01:25 UTC
Kasatreskrim Polresta Mojokerto AKP Ade Waroka saat dimintai keterangan. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto - Unit Reskrim Polres Kota Mojokerto memeriksa terlapor kasus dugaan tindak asusila dengan korban balita berusia empat tahun, yaitu guru pendamping Taman Kanak-kanak berinisial T. Selain itu, polisi juga telah meminta keterangan kepada dua orang saksi dan dokter dari salah satu klinik di Pasar Tanjung.
"Setelah menerima laporan pihak keluarga korban, Kamis 5 September 2019 kemarin, kami sudah menampung beberapa keterangan dan pemeriksaan beberapa saksi. Ada dua saksi guru dari pihak sekolah yang sudah kami mintai keterangan," terang Kasatreskrim Polresta Mojokerto AKP Ade Waroka, Jumat, 6 September 2019.
Polisi juga telah mendapatkan hasil visum korban.
BACA JUGA: Balita Usia 4,5 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual di Mojokerto
"Dimana dokter yang pertama kali ditemui keluarga korban melakukan pemeriksaan itu pun, tidak menyimpulkan bahwa adanya peristiwa ini (tindak asusila)," paparnya.
Waroka pun menegaskan, bahwasanya terlapor sudah diperiksa. Upaya-upaya lain juga terus dilakukan. Berikutnya akan diupayakan keterangan lainnya dari tetangga keluarga korban dan pihak sekolah.
"Sebab dari beberapa keterangan saksi yang sudah dimintai keterangan, menyatakan ada keraguan terkait peristiwa ini," tandasnya.
Namun, unit Reskrim Polresta Mojokerto bersama unit PPA Polresta Mojokerto akan tetap mendalami dugaan tindak asusila yang dilakukan terlapor T. Selain itu, pendampingan psikologi terhadap korban akan terus dilakukan.
