Selasa, 15 October 2019 06:45 UTC
PELAKU. Pelaku saat berada di ruang penyidik Unit PPA Polres Probolinggo, Foto : Zulkiflie
JATIMNET.COM, Probolinggo - Satreskrim Polres Probolinggo menangkap Madi (66) Warga Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo. Madi diduga memerkosa anak tirinya yang berusia 14 tahun.
Kanit PPA Polres Probolinggo, Bripka Isana Reni Antasari, mengungkapkan terbongkarnya aksi bejat pelaku setelah korban didampingi ayah kandungnya melapor polisi, pada 30 September 2019 lalu.
Dari pemeriksaan terhadap korban, diketahui tindak perkosaan itu terjadi berulang kali. Menurut Bripka Reni, perkosaan pertama berlangsung sekitar Maret 2019 lalu.
BACA JUGA: Perkosa Anak SMA, Dua Pelaku Dituntut 8 Tahun Penjara
"Korban disetubuhi pelaku saat malam hari sewaktu tidur bersama adiknya. Saat itu malam hari dan mati listrik,"terang Reni, Senin 14 Oktober 2019.
Menurutnya, saat itu korban berusaha berontak. Karena melawan, pelaku kemudian menyumpal mulut korban dengan tisu hingga pusing dan lemas.
Ironisnya setelah korban bercerita kepada ibunya tentang apa yang dialami, korban malah diusir dari rumah karena dianggap seorang perebut lelaki orang (pelakor). Atas hal itu, korban akhirnya memberanikan diri lapor polisi.
BACA JUGA: Pasal Aborsi dalam RKUHP Mengancam Korban Perkosaan
Akibat aksi bejat Madi, korban berinisial N yang diketahui masih berusia 14 tahun itu mengalami trauma. Visum dokter juga menemukan luka ribek di organ intimnya.
Menurut Bripka Reni, korban sejak kecil sudah ikut ibu kandungnya. Korban memilih tinggal bersama ibunya karena kedua orang tuanya berpisah. Ibu kandung korban kemudian menikah dengan Madi yang sekarang jadi ayah tiri korban.
BACA JUGA: Pakar Pidana Sebut KUHP Belum Lindungi Korban Kekerasan Seksual
"Jadi selama tinggal dengan ibu kandung dan ayah tirinya, korban mengaku kerap disiksa. Bahkan tak memiliki waktu istirahat yang cukup lantaran harus membantu ibunya menjaga warung mulai pukul 17.00 WIB sampai 11.00 WIB,"pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 76 D jo Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan penjara di atas 10 tahun.
