Kamis, 24 October 2019 15:00 UTC
Tauan Reza, penasehat hukum Andhy Hendro tersangka dugaan korupsi BPPKAD mendaftarkan praperadilan di PN Gresik, Kamis 24 Oktober 2019. Foto: Agus Salim.
JATIMNET.COM, Gresik – Sekertatis Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik, Andhy Hendro Wijaya mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Gresik ke Pengadilan Negeri kota setempat, Kamis 24 Oktober 2019.
Permohonan praperadilan itu diajukan sekitar pukul 15.20 WIB yang disampaikan Hariyadi dan Taufan Rezza selaku Penasehat Hukum Andhy, dengan nomor surat 03/Pitpra/2019/PNGSK.
“Status tersangka yang ditetapkan Kejari Gresik tidak berdasar hukum. Pertimbangan kami, hakim tipikor untuk mengembangkan vonis M Mukhtar belum memiliki kekuatan hukum mengikat,” jelas Taufan mencuplik petitumnya.
Petitum itu selanjutnya juga menyatakan penetapan tersangka Andhy Hendro Wijaya tidak sah. Sebab pihak kejaksaan belum bertemu Andhy sekalipun saat memanggil menjadi saksi.
BACA JUGA: Sekda Pemkab Gresik Jadi Tersangka Kasus Pemotongan Uang di BPPKAD
“Jaksa melakukan penyidikan di luar kepentingan hukum. Sangat beralasan apabila kami menduga penetapan tersangka untuk tujuan lain,” Taufan menambahkan.
Pendaftaran praperadilan dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Herdianto Sutantyo. Dia mengakui berkas sudah didaftarkan atas nama Andhy Hendro Wijaya oleh penasehat hukumnya.
“Sudah kami terima, dan untuk prosesnya akan dikoordinasikan dengan hakim yang menanganinya nanti,” kata herdianto. Namun sebelum itu, pihaknya akan memeriksa berkas yang telah didaftarkan.
BACA JUGA: Kejari Gresik Siapkan Penjemputan Paksa Saksi Korupsi BPPKAD
Sebelumnya Kejari Gresik menetapkan Andhy sebagai tersangka karena terjerat Pasal 12 huruf e, f, UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka itu setelah kejari melayangkan empat kali pemanggilan terhadap Andhy yang tidak pernah datang.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Pandoe Pramoekartika, menjelaskan praperadilan yang dilayangkan tersangka akan dihadapinya.
“Ada dua alat bukti. Pertama saksi, kedua adalah barang bukti serta adanya perintah dari hakim tipikor agar petugas yang berwenang melakukan pengembangan perkara potongan jasa insentif pegawai BPPKAD Gresik,” pungkasnya melalui pesan singkatnya.
