Logo

Sekda Pemkab Gresik Jadi Tersangka Kasus Pemotongan Uang di BPPKAD

Reporter:,Editor:

Senin, 21 October 2019 14:15 UTC

Sekda Pemkab Gresik Jadi Tersangka Kasus Pemotongan Uang di BPPKAD

TERSANGKA BARU. Kejaksaan Negeri Gresik menetapkan Sekda Pemkab Gresik Andhy Hendro Wijaya sebagai tersangka dugaan korupsi di BPPKAD, Senin 21 Oktober 2019. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik - Kejaksaan Negeri Gresik akhirnya menetapkan Sekda Pemerintah Kabupaten Gresik, Andhy Hendro Wijaya sebagai tersangka kasus pemotongan uang jasa insentif di Badan Pengelolahan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) tahun 2018.

Andhy yang pernah menjabat kepala BPPKAD tahun 2018 ini mangkir dari panggilan penyidik Kejari Gresik hingga empat kali. Pemanggilan yang bersangkutan terkait pengembangan kasus operasi tangkap tangan terdakwa M Mukhtar.

"Setelah kami lakukan empat kali pemanggilan secara patut, yang bersangkutan tidak pernah hadir. Hari ini kami menetapkan tersangka baru, mantan Kepala BPPKAD tahun 2018 dengan inisial AHW," terang Kajari Gresik Pandoe Pramoe Kartika, Senin 21 Oktober 2019.

BACA JUGA: Kejari Gresik Siapkan Penjemputan Paksa Saksi Korupsi BPPKAD

Menurut Pandoe, penetapan tersangka didasarkan pada dua alat bukti dan keterangan beberapa saksi yang sebelumnya didatangkan untuk dimintai keterangan perkara tersebut.

"Pasal yang disangkakan adalah pasal Pasal 12 huruf e, f, UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Hal ini juga didukung atas perintah majelis hakim tipikor, Surabaya untuk mengembangkan penyidikan atas terdakwa M Mukhtar," lanjut Kajari.

BACA JUGA: Mangkir Tiga Kali, Tim Kejari Gresik Datangi Kantor dan Rumah Sekda

Pandoe melanjutkan, pihaknya akan melayangkan kembali surat panggilan dengan status tersangka. "Untuk status Daftar Pencarian Orang (DPO), masih belum," ujar Pamdoe.

Saat ditanya peran tersangka dalam perkara ini, Pandoe tidak menjelaskan secara detail dan meminta awak media menunggu perkembangan selanjutnya.