Selasa, 01 February 2022 09:00 UTC
Satpol PP Kota Surabaya menertibkan pedagang Gembong yang berjualan di pinggir jalan, Selasa 1 Februari 2022. Foto: Humas Pemkot Surabaya
JATIMNET.COM, Surabaya - Sejak tahun 2018, Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa berjualan di kawasan pinggir Jalan Kapasari, Gembong dan Ngaglik diberi fasilitas berupa relokasi ke stand jualan yang lebih layak di Pasar Gembong Asih.
Namun, kenyataannya di lapangan, mereka lebih memilih berdagang di pinggir jalan. Satpol PP Kota Surabaya pun harus menertibkan para pedagang yang buka lapak di pinggir jalan.
"Namun, mereka (PKL) kembali jualan di jalan, padahal sudah punya stand di Pasar Gembong Asih. Sehingga pedagang di dalam, mengajukan keberatan, karena pembeli tidak mau masuk ke dalam," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto, Selasa 1 Februari 2022.
Eddy menjelaskan, penertiban dilakukan untuk mengembalikan pedestrian dan tepi jalan sebagaimana fungsinya. Ini sesuai Perda 10 tahun 2000 tentang Penggunaan Jalan dan Perda No. 2 tahun 2020 tentang Ketertiban Umum.
Baca Juga: Maksimalkan Pelayanan Publik, Satpol PP Latih Staf Ketertiban Kelurahan
Di samping itu, sejak tahun 2018, surat pemberitahuan sudah sering kali diberikan Satpol PP agar para PKL tak lagi berjualan di jalan. Akan tetapi, ketika pihaknya mulai konsentrasi ke lokasi lain, para PKL ini rupanya mencari kesempatan untuk kembali.
"Hak sudah diberikan oleh pemkot dengan relokasi ke sentra Gembong Asih. Pemkot hanya minta kewajiban mereka untuk mematuhi tidak jualan lagi di jalan," ia menegaskan.
Sementara Koordinator Pedagang Pasar Gembong Asih Mulyono Samsul Arifin mengaku menjadi salah satu warga yang turut merekomendasikan lokasi Pasar Gembong Asih sebagai tempat relokasi PKL.
"Seiring berjalannya waktu saat tempat sudah dibangun selesai, Alhamdulillah arus lalu lintas yang di Kapasari sudah tidak macet dan pedagang itu sudah ada tempatnya," kata Samsul.
Baca Juga: Oknum Satpol PP Surabaya Diduga Gunakan Narkoba, Sanksi Pemberhentian Menantinya
Namun ketika pandemi melanda, jajaran Satpol PP tentu saja lebih fokus menangani Covid-19. Sehingga intensitas untuk menertibkan para pedagang di jalan itu berkurang. Hal itu lantas dimanfaatkan oleh para pedagang untuk kembali berjualan di jalan.
"Sehingga pedagang yang ada di pasar itu keluar lagi jualan di Jalan Kapasari, Ngaglik. Itu sudah lama, sejak pandemi sekitar setahun lalu. Banyak yang keluar sampai akhirnya membludak di luar," ia mengungkapkan.
Tak hanya itu, hampir 100 lebih pedagang memilih berjualan kembali ke pinggir jalan. Hal ini lantas kemudian diikuti oleh pedagang-pedagang baru yang semakin menambah kemacetan arus lalu lintas di kawasan Gembong.
"Akhirnya empat hari yang lalu ada pedagang memvideo dan dikirim ke wali kota. Sehingga wali kota memerintahkan Satpol PP untuk menertibkan," ia menerangkan.
Baca Juga: Anggota Satpol PP Diduga Jadi Korban Penganiayaan Oknum TNI Mendapatkan Pendampingan Hukum
Samsul menduga dalam penertiban itu, ada salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memanfaatkan. Artinya, kegiatan penertiban itu dijadikan panggung seolah-olah Satpol PP arogan.
"Karena penertiban itu mungkin tidak ada pemberitahuan atau tidak ada secara tertulis. Tapi penertiban yang dilakukan Satpol PP itu sudah sesuai ketentuan karena PKL tidak ada alasan mendasar untuk balik jualan di luar," ia menandaskan.
Samsul bersama para pedagang asli Pasar Gembong Asih pun menyatakan sepakat dan siap mendukung langkah penertiban yang dilakukan Satpol PP Surabaya. Apalagi, lokasi relokasi yang sudah disiapkan ini tersedia fasilitas yang mumpuni. "Fasilitas umumnya ada, toilet, dan tidak dikenakan retribusi mulai masuk pasar," ia menguraikan.