Jumat, 02 July 2021 02:20 UTC
DISPENDUKCAPIL: Suasana pelayanan Dispendukcapil Surabaya. Foto: Restu/Dokumen
JATIMNET.COM, Surabaya - Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Dispendukcapil) menghapuskan sanksi administratif denda keterlambatan pelaporan kelahiran masyarakat Surabaya. Hal itu mulai berlaku pada 1 Juli -31 Desember 2021.
“Hal ini sesuai dengan Instruksi Wali Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2021,” kata Kadispendukcapil Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji , Jumat 2 Juli 2021.
Adapun penghapusan sanksi administratif ini untuk mendorong warga Surabaya agar segera melaporkan kelahiran putra-putri mereka dan mendapatkan akta kelahiran.
Baca Juga: Layanan Dispendukcapil Terkoneksi dengan Pengadilan
Menurutnya, mungkin sebelumnya warga tidak sempat melaporkan kelahiran putra-putri mereka karena memiliki kesibukan. “Saat ini sanksi denda telah dihapus. Jadi, ayo segera melaporkan kejadian kelahiran putra-putrinya,” ia menjelaskan.
Sebelumnya, bagi warga Surabaya yang tidak melaporkan kejadian kelahiran buah hati mereka lebih dari 60 hari sejak kelahiran, akan ditetapkan sanksi administratif denda senilai Rp 100 ribu, tarif tersebut berlaku flat.
“Sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2011, apabila terlambat melaporkan kejadian kelahiran lebih dari 60 hari, maka dikenakan sanksi administratif denda senilai Rp 100 ribu," ia mengungkapkan.
Baca Juga: Kini, Pembuatan Akta Kelahiran di Surabaya Langsung Selesai di RS Maupun Bidan
Penetapan peraturan ini bertujuan agar masyarakat tertib dan disiplin untuk melaporkan kejadian kelahiran putra-putri mereka. Hal ini sangat penting dilakukan agar putra-putri mereka segera memperoleh akta kelahiran. “Akta kelahiran ini sangat penting untuk ke depannya, karena untuk masuk sekolah itu diperlukan akta kelahiran,” ia menerangkan.
Mengingat pentingnya akta kelahiran, ia mengimbau kepada warga Surabaya untuk segera melaporkan kejadian kelahiran buah hati mereka. Oleh sebab itu, akan terus disosialisasikan dan diinformasikan kepada warga bahwa saat ini sedang berlaku pemutihan bagi warga yang telat melaporkan kejadian kelahiran buah hati mereka.
“Kita akan terus informasikan ke masyarakat melalui media yang kita miliki, seperti media sosial Dispendukcapil,” ia memungkasi.
