Jumat, 11 June 2021 07:00 UTC
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang baru saja melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama, antara Pemkot Surabaya dengan 38 Rumah Sakit (RS), 80 Bidan, Jumat 11 Juni 2021. Foto: Humas Pemkot Surabaya
JATIMNET.COM, Surabaya - Wali Kota Surabaya melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama, antara Pemkot Surabaya dengan 38 Rumah Sakit (RS), 80 Bidan maupun klinik di Kota Pahlawan, Jumat 11 Juni 2021.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengucapkan terima kasih atas kerjasama dari semua pihak RS atau bidan maupun klinik, yang telah bersedia bekerjasama dalam mempercepat pelayanan adminduk.
Terbaru adalah pencetakan akta kelahiran. Ia menjelaskan, setelah bayi lahir maka RS, bidan maupun klinik dapat langsung mengeluarkan akta kelahiran yang terintegrasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).
“Pada waktu istri saya melahirkan, saya minta surat keterangan dari RS, baru setelah itu saya ke Dispendukcapil. Tapi mulai hari ini, karena kehebatan anda semua ketika keluar dari RS atau bidan, para orang tua sudah bisa bawa pulang akta kelahirannya,” kata Eri.
Baca Juga: Inovasi Pelayanan Adminduk Terintegrasi PN Surabaya Jadi Solusi Solutif Permasalahan Warga
Kecepatan pelayanan dalam pengurusan akta ini menjadi penting dilakukan. Sebab, jangan sampai warga tidak memiliki akta kelahiran. Mengingat akta kelahiran merupakan dokumen penting yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi.
Misalnya, untuk kepentingan pendidikan sekolah maupun pengurusan paspor. “Sehingga saya berharap ke depan tidak ada lagi warga yang tidak memiliki akta kelahiran,” ia menegaskan.
Eri pun mencontohkan belasan pelayanan yang dapat diurus dengan hanya cukup datang di kantor kelurahan. Misalnya seperti pelayanan perubahan nama pada akta kelahiran, perubahan tempat tinggal lahir pada akta kelahiran, perubahan nama orang tua pada akta, perubahan nama akta kematian dan pengesahan anak.
“Jadi kalau kemarin kami sudah kerjasama dengan Pengadilan Negeri (PN), lalu Pengadilan Agama cukup di kelurahan,” ia menuturkan.
Baca Juga: 18 Jenis Layanan Adminduk yang Terintegrasi dengan PN Kini Dapat Diurus di Kecamatan
Di momen itu, ia juga menilai sebenarnya kerjasama ini tidak dapat berjalan baik tanpa adanya dukungan dari semua kalangan. Oleh karena itu, berulang kali ia mengucapkan terima kasih atas kerjasama dalam membangun Kota Surabaya yang lebih baik lagi.
“Terima kasih untuk RS, bidan dan klinik. Tanpa panjenengan sedoyo (anda semua) kita tidak akan menjadi pelayan yang baik,” ia mengungkapkan.
Sementara, salah satu bidan bernama Musfaizah asal Tambak Oso Wilangun menambahkan, program ini dinilai sangat bagus untuk menjawab keresahan masyarakat. "Program ini sangat membantu pasien saya dalam mengurus akta, saya sangat senang sekali,” kata bidan Musfaizah.
Dia pun memastikan, untuk mekanisme pelaksanaannya, setiap bidan memiliki fasilitas komputer, print, serta akses internet. "Lalu untuk pengurusannya bisa langsung dengan kami terintegrasi dengan Dispendukcapil. Pasien pulang sekalian membawa akta pulang," ia memaparkan.
Baca Juga: Dispendukcapil Surabaya Layani Pencatatan Akta Perkawinan Virtual
Adapun 38 RS itu diantaranya yakni RS Darus Syifa’, RSIA Kendangsari, RSIA IBI, RSI A Yani, RSIA Lombok Dua Dua Lontar, RSIA Kendangsari Merr, RS Premier Surabaya, RS Royal Surabaya, RS Wiyung Sejahtera, RS Nur Ummi Numbi (NUN), RS Putri.
Selanjutnya, RS Husada Utama, RS Gotong Royong, RSAU Soemitro, RS Manyar Medical Center, RS Mitra Keluarga Darmo Satelit, RS Bunda, dan RS Adi Husada Kapasari.
Selain itu, RSIA Lombok Dua-Dua Flores, RSIA Pura Raharja, RS Adi Husada Undaan Wetan, RKZ, RS Brawijaya, RS Mitra Keluarga Kenjeran, RSIA Cempaka Putih Permata, RS Surabaya Medical Service, RSU Bhakti Rahayu.
Kemudian, di RS Ferina, Rumkitban Surabaya, RSIA Perdana Medica, RSUD Husada Prima, Rumkitalmar Ewa Pangalila, RS Muji Rahayu, RS Unair, RS PKU Muhammadiyah, RS William Booth, RS Al-Irsyad, dan RS Darmo.
