Inovasi Pelayanan Adminduk Terintegrasi PN Surabaya Jadi Solusi Solutif Permasalahan Warga

Restu C Widari

Rabu, 19 Mei 2021 - 23:40

inovasi-pelayanan-adminduk-terintegrasi-pn-surabaya-jadi-solusi-solutif-permasalahan-warga

SUMPAH: Warga yang memanfaatkan sistem layanan administrasi kependudukan (adminduk) yang terintegrasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diambil sumpah, Rabu 19 Mei 2021. Foto: Restu

JATIMNET.COM, Surabaya - Jika sebelumnya 18 layanan administrasi kependudukan (adminduk) yang terintegrasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bisa diurus dan sidang Siola. Kini layanan tersebut dapat diakses warga melalui kantor kecamatan.

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Reni Astuti menilai bahwa inovasi pelayanan adminduk terintegrasi dengan PN Surabaya ini merupakan solusi solutif untuk menjawab permasalahan warga. Bahkan menurutnya, inovasi yang baru diluncurkan di Surabaya ini menjadi yang pertama di Jawa Timur.

"Jadi di Jawa Timur belum ada terkait dengan penyelesaian administrasi kependudukan yang menghadirkan PN itu di tingkat kecamatan. Saya kira memang beberapa permasalahan sering muncul ketika kita turun ke masyarakat adalah persoalan administrasi kependudukan," kata Reni, Rabu 19 Mei 2021.

Ia pun mencontohkan salah satunya adalah ketika warga harus mengurus akta kematian keluarganya yang telah meninggal puluhan tahun. Untuk mendapatkan akta tersebut, keluarga yang ditinggalkan harus mengikuti beberapa kali sidang di PN Surabaya. Tentu hal itu membutuhkan waktu dan menambah biaya yang harus dikeluarkan masyarakat.

Baca Juga: 18 Jenis Layanan Adminduk yang Terintegrasi dengan PN Kini Dapat Diurus di Kecamatan

"Ada 18 layanan yang bisa disolusi melalui kebijakan yang saat ini bisa diselesaikan di tingkat kecamatan. Selain misal ada kesalahan nama akta harus di pengadilan, kemudian pengurusan akta kematian yang sudah lama dan sebagainya," ia mengungkapkan.

Oleh sebab itu, Reni mengapresiasi inovasi kebijakan yang dijalankan ini, merupakan solusi solutif menjawab persoalan yang selama ini ada di masyarakat. "Nanti juga dikembangkan lagi untuk Pengadilan Agama, terkait dengan surat nikah dan sebagainya," ia menjelaskan.

Meski demikian, pihaknya juga mendorong terkait masalah pembiayaan sidang bagi warga tidak mampu. Sebab, di pengadilan sendiri memang ada aturan terkait biaya yang harus dikeluarkan warga ketika mengikuti sidang.

Baca Juga: Surabaya Miliki 185 Titik Layanan Pengurusan Adminduk di Kelurahan dan Kecamatan

Sebab, bagi Reni, tak hanya kemudahan layanan yang harus didapatkan warga, tapi pembiayaan juga menjadi faktor penentu keberhasilan sebuah program.

"Saya tadi menyampaikan bahwa sebaiknya kalau dia tidak mampu, dia masuk database MBR itu nanti pemerintah kota yang membiayai. Karena kalau masyarakat yang tidak mampu kan tidak hanya kemudahan layanan, tapi kemudian bagaimana pembiayaan itu menjadi faktor juga. Jadi kita dorong untuk pembiayaannya juga ditanggung pemerintah," ia menerangkan.

Perlu diketahui, keberhasilan mendekatkan layanan publik kepada warga ini pun berkat adanya support dari PN beserta DPRD Kota Surabaya.

Baca Juga