Jumat, 30 October 2020 12:00 UTC
NIKAH. Irra Chorina Octora menyuapi suaminya, Yavuz Ozdemir, usai akad nikah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu, 25 Maret 2020. Resepsi pernikahan keduanya dibatalkan akibat wabah Corona dan hanya melaksanakan akad nikah. Foto: Baehaqi Almutoif
JATIMNET.COM, Surabaya – Meski pandemi di Kota Surabaya sudah semakin terkendali, namun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) tetap memberi pelayanan dengan mengedepankan protokol kesehatan (prokes).
Dispendukcapil juga terus menambah layanan yang dilakukan secara online atau dalam jaringan (daring). Yang terbaru, saat ini sudah ada layanan pencatatan akta perkawinan secara virtual yang terdapat di website https://klampid.dispendukcapil.surabaya.go.id.
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji mengatakan layanan ini dibuat agar seluruh proses mulai dari permohonan sampai dengan pencatatan dan pencetakan akta dapat selesai melalui online. Bahkan, seusai pemberkatan pernikahan, mempelai cukup melakukan zoom meeting dengan petugas untuk validasi data dan melampirkan surat keterangan dari rumah ibadah tersebut.
“Yang paling penting kaidah prokes dapat dijaga di masa pandemi. Kebutuhan masyarakat terkait pelayanan seperti ini juga tetap harus berjalan. Untuk itu kami terus berbenah dan membuat alternatifnya,” kata Agus, Jumat, 30 Oktober 2020.
BACA JUGA: Pelayanan Dispendukcapil Surabaya Tetap Buka Selama Cuti Bersama
Ia menjelaskan program yang dimulai sejak 10 Oktober 2020 itu sampai hari ini sudah dimanfaatkan 218 pasangan pengantin.
Untuk syarat dan caranya, calon pengantin harus memiliki akun dari website Klampid. Setelah itu, calon pengantin dapat mengisi berkas sesuai yang ada pada pedoman di web di antaranya Kartu Keluarga (KK), KTP, data saksi, surat sehat, dan beberapa dokumen pendukung lainnya.
“Itu dijadikan dalam satu file pdf. Berikutnya melampirkan foto calon pengantin dengan latar berwarna biru. Kemudian diunggah,” ia memaparkan.
Setelah diunggah oleh calon pengantin atau pemegang akun, petugas akan memproses data tersebut. Setelah berhasil diproses, pemilik akun akan mendapatkan notifikasi jawaban dari petugas untuk penandatanganan berkas.
“Langkah berikutnya kami akan meminta tanda tangan dari calon pengantin pria dan wanita secara online. Bisa dilakukan dari gawainya. Lalu saat hari H setelah pemberkatan, kami akan validasi data yang sudah diunggah di awal sambil meminta lampiran surat dari tempat ia pemberkatan,” ia menjelaskan.
BACA JUGA: Dispendukcapil Surabaya Terapkan Tanda Tangan Elektronik Pada Kartu Keluarga
Namun, bagi pengantin yang terlanjur melakukan pemberkatan beberapa waktu lalu, saat validasi melalui zoom meeting dengan petugas dapat dilakukan kapan pun dan dimana pun asal sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan petugas.
“Kita juga tawarkan di H-1 apabila ada calon pengantin yang kesulitan melakukan zoom meeting. Jadi semacam ada gladi resiknya dahulu untuk persiapan. Sehingga pada saat hari H lancar tanpa terkendala suatu apapun," ia mengungkapkan.
Agus mengatakan meskipun nanti pandemi Covid-19 berakhir, pencatatan akta pernikahan secara virtual ini akan tetap akan dilanjutkan. Dari situ, masyarakat dapat memilih pelayanan mana yang sesuai dengan kebutuhan. Apakah pelayanan tatap muka atau melalui zoom meeting.
"Apalagi generasi milenial lebih cenderung via online. Terobosan ini tetap digunakan oleh calon pengantin yang sibuk tidak dapat melakukan tatap muka. Kalau setelah pandemi, pelayanan tatap muka juga akan tetap kami lakukan," ia memungkasi.