Dispendukcapil menghapuskan sanksi administratif denda keterlambatan pelaporan kelahiran masyarakat Surabaya. Hal itu mulai berlaku pada 1 Juli -31 Desember 2021.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadispendukcapil) Kota Surabaya bersilaturahmi ke rumah dan sampaikan permohonan maaf kepada Yaidah yang mengurus akta kematian anaknya ke kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadispendukcapil) Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji beserta jajarannya langsung bersilaturahmi ke rumah Yaidah di Perumahan Lembah Harapan, Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, Selasa 27 Oktober 2020.