Logo

Sandiaga Uno Tidak Setuju Pegawai KPK Berstatus ASN

Reporter:,Editor:

Minggu, 15 September 2019 11:16 UTC

Sandiaga Uno Tidak Setuju Pegawai KPK Berstatus ASN

Ilustrasi: Gilas Audi.

JATIMNET.COM, Surabaya – Calon Wakil Presiden dalam Pilpres 2019, Sandiaga Uno, menilai status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi tidak harus berubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurutnya, perubahan status pegawai KPK menjadi pegawai negeri justru terbentur undang-undang ASN. Dampak paling besar adalah masalah independensi pegawai KPK.

“Seperti sekarang sudah oke, tidak usah ada perubahan (status pegawai),” kata Sandi usai memberi materi di acara East Java Investival di Surabaya, Minggu 15 September 2019.

BACA JUGA: Akademisi dan Masyarakat Surabaya Tolak Revisi UU KPK

Sandi memberi beberapa catatan terhadap Revisi Undang-undang (RUU) KPK. Salah satu yang paling tidak disetujui adalah perubahan status kepegawaian anti rasuah tersebut.

Namun demikian, mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu menyetujui beberapa poin dalam RUU KPK. Salah satunya tentang penerbitan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh KPK.

Terbitnya SP3, lanjut Sandi, tidak melemahkan KPK. Tugas komisi anti rasuah itu tetap bisa berjalan, kendati dikhawatirkan menjadi batasan dalam penyelidikan kasus korupsi besar.

BACA JUGA: Akademisi Unair Tolak Pelemahan KPK Melalui Revisi

“Mari dipilah. Bagi saya ada yang harus disepakati seperti SP3. Tapi banyak sekali yang khawatir bisa melemahkan KPK,” Sandi melanjutkan.

Sandi meminta seluruh elemen menyikapi RUU KPK dengan kepala dingin. Menurutnya, perubahan ini demi pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi, KPK saat ini berada di titik yang mengkhawatirkan.

Dengan sudah ditantadatanganinya RUU KPK oleh Presiden Joko Widodo, Sandi mengajak semua pihak mengawalnya di DPR RI.

“Ayo sampaikan yang selama ini menjadi kekhawatiran masyarakat ke KPK. Ke depan bukan lagi penindakan, tapi pencegahan,” urainya.