Selasa, 10 September 2019 14:33 UTC
TOLAK REVISI: Penolakan revisi UU KPK dengan membentangkan kain hitam bertuliskan #SaveKPKsaveIndonesia sebagai tanda matinya gerakan pemberantasan korupsi. Foto: Bayu.
JATIMNET.COM, Surabaya - Gabungan akademisi dan masyarakat sipil Surabaya melakukan aksi penolakan revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan membentangkan kain hitam bertuliskan #SaveKPKsaveIndonesia sebagai tanda matinya gerakan pemberantasan korupsi, Selasa 10 September 2019.
"Masyarakat sipil berdiri dengan tegas mendukung KPK sebagai lembaga yang harus selalu hadir di Indonesia agar bebas dari praktik korupsi yang justru menggerogoti sendi-sendi bernegara, menghambat pembangunan, dan jaminan perlindungan hak-konstitusional warga negara Indonesia," ungkap Ketua Pusat Studi Anti Korupsi dan Kebijakan Hukum, Iqbal Felisiano di Fakultas Hukum, Unair.
Aksi yang ditujukan sebagai bentuk simbolisasi penolakan terhadap agenda Revisi UU KPK, menurutnya draf perubahan UU KPK itu disebutkan dalam sejumlah pasal kontroversial yang bersifat kontradiktif.
"Justru kemunculan revisi ini berpotensi melemahkan KPK dan menjadi penghambat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," lanjutnya.
BACA JUGA: Akademisi Unair Tolak Pelemahan KPK Melalui Revisi
Selain itu, dalam perubahan revisi tersebut menunjukkan KPK menjadi lembaga yang tidak independen.
"Pegawai KPK tidak lagi independen dan status pegawai tetap akan berubah berdasarkan UU ASN, termasuk dengan adanya Dewan Pengawas, ketiadaan penyidik independen yang justru berpotensi mempengaruhi independensi dan integritas dalam penegakan hukum," tegasnya.
Ia menambahkan, kondisi- kondisi tersebut merupakan preseden buruk dalam sejarah perkembangan hukum di Indonesia apabila RUU ini disahkan.
"Mengingat lahirnya KPK sebagai anak kandung reformasi bertujuan untuk mengembalikan supremasi hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serkaligus membangun sistem pengawasan dan pencegahan Tipikor yang selama ini dinilai gagal dilaksanakan oleh instansi penegak hukum konvensional," lanjutnya.
BACA JUGA: Wadah Pegawai Tegaskan KPK Butuh Pertolongan
Dengan itu, sebagai wujud keprihatinan, secara khusus pihaknya mendesak penolakan pelemahan KPK melalui RUU perubahan kedua UU KPK.
"Presiden perlu melakukan tindakan tegas dan nyata untuk menolak RUU perubahan kedua UU KPK ini dengan mendengarkan suara masyarakat," harapnya.
