Rabu, 28 August 2019 00:08 UTC
MALU: Andri Siwu terus menutupi wajahnya saat akan dibawa ke Rutan Kejati Jatim. Foto: M Khaesar J.U
JATIMNET.COM, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menahan Andri Siwu yang merupakan Sales Representative A&C Trading Network. Andri diduga melakukan tindak pidana korupsi pembelian kapal floating crane yang dilakukan oleh PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS).
Sekitar pukul 09.30 WIB, Andri datang ke Kejati Jatim dengan menggunakan kemeja warna putih. Saat itu Andri langsung naik ke lantai lima ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim untuk menjalani pemeriksaan.
Sekitar pukul 15.00 WIB, Andri keluar dari ruang penyidik Pidsus Kejati Jatim dengan menggunakan rompi warna merah serta topi putih. Pelaku langsung dijebloskan ke Rutan Kejati Jatim.
"Tersangka kami tahan selama dua puluh hari ke depan untuk melakukan penyidikan dan pemeriksaan tersangka," ucap Kepala Kejati Jatim, Sunarta, Selasa 27 Agustus 2019.
BACA JUGA: Ini Pertimbangan Kejati Tuntut Rekanan DPS dengan Hukuman Berat
Sunarta menjelaskan jika tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Pelaku terlibat kasus korupsi sebagai penghubung antara PT DPS dengan A&C Trading Network," ucapnya.
Kasus ini terjadi pada tahun 2015, PT DPS mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp200 miliar. Dari jumlah itu, Rp100 miliar diantaranya digunakan untuk membeli kapal floating crane.
Sebagai rekanan pengadaan kapal ini adalah A&C Trading Network. Meski alokasi anggarannya sebesar Rp100 miliar, namun harga kapal dibeli seharga Rp63 miliar.
BACA JUGA: Rekanan PT DPS dan JPU Ajukan Banding
Kapal floating crane diibeli dari negara Rusia bukan kapal baru. Melainkan kapal bekas buatan tahun 1973. Ketika kapal itu dibawa ke Indonesia, tenggelam di laut Cina.
Dengan begitu, negara tidak mendapat kemanfaatan dari pembelian kapal tersebut. Perkara ini juga menyeret mantan Direktur Utama PT DPS, Riry Syeried Jetta sebagai terdakwa.
Direktur Utama A&C Trading Network, Antonius Aris Saputra juga sudah divonis 16 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.