Logo

Rutan Surabaya Over Kapasitas, 46 Napi Dipindah ke Lapas Lamongan

Reporter:,Editor:

Jumat, 11 March 2022 13:40 UTC

Rutan Surabaya Over Kapasitas, 46 Napi Dipindah ke Lapas Lamongan

Para narapidana atau sekarang lebih dikenal dengan sebutan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang merupakan sebagai penghuni Rutan Surabaya saat mendapatkan pembinaan dari petugas Lapas Lamongan, Kamis 10 Maret 2022. Foto: Zuditya Saputra

JATIMNET.COM, Lamongan - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan Kantor wilayah Kemenkumham Jawa Timur, pada Kamis 10 Maret 2022 menerima 46 narapidana baru dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya.

Pemindahan 46 napi itu, dan diterima Lapas kelas II B Lamongan karena Rutan Kelas I Surabaya sedang mengalami over kapasitas. 

Plt. Kepala Lapas Lamongan Mahrus mengaku, kalau Lapas Lamongan sudah beberapa kali menerima napi baru dari Lapas lain maupun Rutan. 

"Saat ini kita dapat melihat, baik Lapas maupun Rutan di seluruh Indonesia sedang mengalami over kapasitas dan salah satu cara untuk mengurangi itu, maka harus dilakukan pemindahan narapidana ke Lapas lain," katanya, Jumat, 11 Maret 2022.

Baca Juga: Gandeng Disnaker, Lapas Lamongan Gelar Pelatihan Kemandirian

Selain itu, tambah Mahrus, 46 napi tersebut dipindahkan bertujuan agar pembinaan untuk napi baru di Rutan kelas I Surabaya bisa berjalan lebih maksimal. 

"Kegiatan ini tentunya bertujuan untuk mengurangi over kapasitas serta dapat mengurangi terjadinya gangguan kamtib di Rutan Surabaya. Selain itu, napi tersebut agar mendapatkan pembinaan di Lapas Lamongan," ucapnya. 

Mahrus juga mengatakan, saat melakukan penerimaan napi baru, dia tetap melaksanakan Standart Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, diantaranya melakukan pemeriksaan badan, barang, kesehatan, serta dokumen.

"Meski Lapas Lamongan juga tergolong over kapasitas. Namun, semangat dalam memberikan pelayanan kepada warga binaan dengan merata tidak perna surut dan tanpa membedakan satu dengan yang lainnya," ia memungkasi.