Senin, 14 October 2019 12:41 UTC
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini ingin melibatkan kejaksaan, kepolisian, KPK hingga KY untuk merebut aset pemkot yang dikuasai pihak ketiga. Foto: Khoirotul Lathifiyah.
JATIMNET.COM, Surabaya – Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merebut aset pemkot yang terancam dikuasai pihak ketiga. Setidaknya ada empat aset yang tengah dikuasai pihak ketiga dan nantinya akan dijadikan fasilitas umum jika berhasil direbut kembali.
“Kasusnya memang rumit, makanya kami bekerja sama dengan KPK, kejaksaan, dan kepolisian,” kata Risma seusai audiensi dengan KPK di ruang kerjanya, Senin 14 Oktober 2019.
Empat aset pemkot tersebar seperti di Jalan Pemuda No 17, tanah dan bangunan di SDN Ketabang I/288, tanah di Jalam Kusuma Bangsa No 144 Surabaya, dan tanah di Jalan Pasar Turi, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan.
BACA JUGA: Eksekusi Lahan Aset Pemkot Digagalkan Warga Dukuh Kupang Utara
Risma mengatakan setiap proses persidangan di pengadilan, pihaknya juga membuat laporan ke KPK. Harapannya setiap hasil persidangan dapat diawasi KPK. “Proses persidangan kami harapkan berjalan lancar, netral, dan tidak merugikan semua pihak,” Risma menambahkan.
Dia menjelaskan, selain meminta bantuan KPK, pihaknya juga mengirim surat ke beberapa instansi terkait. Salah satunya Komisi Yudisial. Dengan dilibatkannya KPK, kepolisian, kejaksaan hingga Komisi Yudisial, upaya pengembalian aset bisa sesuai harapan.
“Harapan saya aset bisa kembali, karena ini milik warga Surabaya,” tegas Risma.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, permasalahan aset yang dimiliki Pemkot Surabaya bermacam-macam. Sehingga pihaknya akan mencoba menyelesaikan dengan solusi terbaik untuk semua pihak.
BACA JUGA: Pasca Penyerahan Aset, Pemkot Surabaya Bentuk Pengurus Baru YKP
“Tapi kami harus mencari solusi agar aset pemkot bisa terdata dan tersertifikasi. Ke depan, pembenahan aset diupayakan memiliki sertifikasi. Nantinya kami akan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN),” kata Basaria.
Ia juga menyampaikan selain di Surabaya, upaya pembenahan aset yang dilakukan KPK akan diterapkan di seluruh pemerintah daerah. “Bukan hanya di sini (Surabaya) saja. Tapi di seluruh pemerintah daerah di Indonesia,” kata dia.
KPK berjanji akan mencarikan solusi terbaik dan tidak merugikan semua pihak jika proses pembenahan aset terjadi sengketa di persidangan. Bahkan, ia juga memastikan akan mengawal proses hukum, baik itu di tingkat kepolisian, kejaksaan, hingga BPN.