Eksekusi Lahan Aset Pemkot Digagalkan Warga Dukuh Kupang Utara

Bayu Pratama

Reporter

Bayu Pratama

Rabu, 18 September 2019 - 09:16

eksekusi-lahan-aset-pemkot-digagalkan-warga-dukuh-kupang-utara

ASET PEMKOT: Negosiasi warga Dukuh Kupang Utara dan Pemkot Surabaya terkait aset pemkot. Kedua pihak sepakat menunda eksekusi hingga proses hukum dilaksanakan. Foto: Bayu.

JATIMNET.COM, Surabaya - Rencana Satpol PP Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membongkar bangunan yang berada di lahan aset pemkot di Dukuh Kupang Utara, Kecamatan Sawahan digagalkan warga.

Pemilik lahan dan bangunan, Basri dan Sumarni serta dibantu dengan warga Dukuh Kupang Utara menolak eksekusi lahan yang rencananya berlangsung, Rabu 18 September 2019.

Pendamping dan Kuasa Hukum warga Dukuh Kupang Utara, Vinsensius Ahlisihura menyatakan akan menggugat Pemkot Surabaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membuktikan bangunan milik Basri dan Sumarni sebagai pemilik sah bangunan berukuran sekitar 9x15 meter tersebut.

"Kemarin sempat rapat audiensi Pemkot bagian Pengelolaan Tanah dan Bangunan, namun mereka mengatakan hari Rabu harus dirobohkan. Makanya hari ini Satpol PP turun lapangan, tapi masyarakat melakukan aksi demi rasa keadilan, mereka punya hak," ungkap Vinsensius kepada Jatimnet.com, Rabu 18 September 2019.

BACA JUGA: Tiga Terdakwa Korupsi Aset Pemkot Surabaya Dituntut Berbeda

Upaya eksekusi lahan yang diakui sebagai aset Pemkot Surabaya tersebut akhirnya tertunda sebab mendapat perlawanan dari warga karena tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. "Saya minta direm dulu," tambahnya.

Pihaknya menjelaskan, selama ini kliennya telah membayar Pajak Bumi Bangunan sejak tahun 2017. Bahkan kliennya didorong untuk membeli lahan tersebut oleh pihak RT dan RW sejak dua tahun yang lalu agar memiliki kepemilikan yang sah.

"Rencananya mau dibangun ruang terbuka hijau oleh Pengelola Bangunan dan Tanah Pemkot Surabaya, ini yang dipermasalahkan, kalau ada RTH, bagaimana rumah sebelahnya itu, apakah kepemilikan tanah disurvei beneran. Rencana mau dibangun RTH tempat bermain anak, padahal ini jelas-jelas pemukiman," tegasnya.

Sementara itu, warga Dukuh Kupang yang memiliki bangunan tersebut mengaku memiliki surat-surat resmi yang menyatakan dirinya sebagai pemilik sah.

BACA JUGA: Pasca Penyerahan Aset, Pemkot Surabaya Bentuk Pengurus Baru YKP

"Ini suratnya lengkap, ada yang bahasa Belanda, ada surat tertulis waris lalu saya membelinya, lengkap semua," ujarnya.

Jatimnet.com kemudian mencoba menanyakan status sejarah tanah di sekitar rumah Basri, kepada warga Dukuh Kupang Utara, dan mengaku telah melakukan pembayaran Pajak Bumi Bangunan sebagai bukti bahwa status rumah yang ditempati warga adalah sah.

"Kepemilikan tanah saya pikir bermasalah sejak tahun 1971, saat itu ada surat lain, padahal jelas-jelas ini milik kami," lanjut Basri.

Untuk menindaklanjuti masalah itu, Basri bersama kuasa hukumnya berencana melakukan gugatan ke PTUN terlebih dahulu untuk mencari kebenaran HPL (Hak Pengelolaan Lahan).

PERLAWANAN: Warga Dukuh Kupang Utara juga memberikan perlawanan dengan memasang poster-poster. Foto: Bayu.

"Apakah prosesnya bersih atau tidak. Saya sarankan kepada Haji Basri, bikin kuasa bisa kepada saya atau orang lain," ungkap pendamping hukum, Vinsensius kepada Jatimnet.com.

Sementara itu, Komandan Regu Satpol PP, Sawahan, Eko Mulyono mengonfirmasi telah datang ke Dukuh Kupang sejak pukul 10.00 WIB untuk melakukan eksekusi, namun setelah negosiasi antara warga dan Pemkot Surabaya, eksekusi urung dilanjutkan.

"Tadi pagi jam 10 ke sini, tapi negosiasi dulu karena masyarakat menolak," ungkap Eko kepada Jatimnet.com.

Pantauan Jatimnet.com, pukul 13.00 WIB bangunan milik Basri kini disegel oleh Pemkot Surabaya.

Baca Juga