Logo

Tiga Terdakwa Korupsi Aset Pemkot Surabaya Dituntut Berbeda

Reporter:,Editor:

Selasa, 06 August 2019 13:55 UTC

Tiga Terdakwa Korupsi Aset Pemkot Surabaya Dituntut Berbeda

KORUPSI ASET: Sidang pembacaan tuntutan dalam kasus korupsi aset Pemkot Surabaya. Foto: M Khaesar J.U.

JATIMNET.COM, Surabaya – Tuntutan berbeda terhadap tiga terdakwa korupsi kasus tukar guling aset pemkot Surabaya pada 2001 yang merugikan negara mencapai Rp 8,8 miliar. Dalam tuntutan itu mantan Sekda Kota Surabaya, M Jasin dan mantan Kepala Bagian Pemerintahan Kelurahan Surabaya, Sugijanto dituntut dengan satu tahun enam bulan penjara. Sedangkan Direktur PT Abadi Purna Utama (APU), Lukman Jafar dituntut dengan tiga tahun enam bulan.

Sidang yang digelar di ruang Cakra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini mengagendakan pembacaan surat tuntutan oleh JPU Harwiyadi dan Arif Usman. Dalam tuntutan itu jaksa menilai jika ketiganya melanggar pasal 3 jo Pasal 16 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu jaksa menilai ada hal yang memberatkan, seperti perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya memberantas korupsi serta upaya menghilangkan aset milik negara. Sementara itu jaksa melihat hal yang meringankan seperti tidak berbelit-belit serta berperilaku sopan.

BACA JUGA: Kejari Surabaya Sita Lima Aset Kredit Fiktif

"Dengan ini terdakwa atas nama M Jasin dan Sugijanto dituntut dengan satu tahun enam bulan. Sedangkan terdakwa atas nama Lukman Jafar dituntut dengan tiga tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan," ucap JPU Harwiyadi, Selasa 6 Agustus 2019.

Selain itu Lukman Jafar diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 8,8 miliar dalam satu bulan. Jika tidak dapat mengembalikan uang pengganti akan dikenakan pidana penjara selama satu tahun sembilan bulan penjara.

Usai sidang pengacara Sugijanto, Julius Caesar menilai tuntutan jaksa penuntut umum cukup tinggi dengan menuntut satu tahun enam bulan. "Karena perbuatan korupsi itu dilakukan oleh pejabat terdahulu yang telah meninggal jadi terdakwa ini hanya menjalankan perintah pimpinan terdahulu," ucapnya.

BACA JUGA: Aset Pemkot Surabaya Senilai Rp 370 Miliar Diselamatkan

Kasus ini terjadi pada tahun 2001 saat itu Pemkot Surabaya hendak menukar guling tanah kas desa di Semolowaru, Manyar Sabrangan seluas 90 ribu meter persegi. Dalam upaya tukar guling itu PT APU menggantinya dengan tanah di Kelurahan Keputih dengan luasnya hanya 56.487 meter persegi.

Upaya tukar guling tersebut tidak sesuai dengan perjanjian yang membuat Polrestabes Surabaya menyelidiki kasus ini sejak tahun 2016. Dengan adanya selisih tanahnya yang dalam bentuk uang Rp 8,8 miliar. Dari sana penyidik Polrestabes Surabaya menetapkan tiga orang tersangka Mantan Sekda Kota Surabaya, M Jasin, mantan Kepala Bagian Pemerintahan Kelurahan Surabaya, Sugijanto dan Direktur PT Abadi Purna Utama (APU) Lukman Jafar.