Logo
Investasi Bodong

Rika Setor Rp 3 M, Memiles Justru Beri Bonus ke Suaminya

Reporter:,Editor:

Senin, 27 January 2020 14:17 UTC

Rika Setor Rp 3 M, Memiles Justru Beri Bonus ke Suaminya

PUSARAN UANG. Rika Callebaut saat keluar dari ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin 27 Januari 2020. Foto: Tony Hermawan.

JATIMNET.COM, Surabaya – Rika Frederica Francisca Callebaut tidak banyak memberi komentar setelah keluar ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim. Dia mengaku menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut kepada kuasa hukumnya.

“Sebagai warga negara yang baik, saya memenuhi panggilan (Polda Jatim) ini. Selanjutnya bisa dijawab lawyer (kuasa hukum) saya,” katanya setelah diperiksa di Mapolda Jatim, Senin 27 Januari 2020.

Sumber internal Polda Jatim menyebutkan bahwa Rika Callebaut menjalani pemeriksaan selama lima jam dengan menjawab sekitar 41 pertanyaan. Keterangan Rika dibutuhkan penyidik Polda Jatim berkaitan dengan investasi bodong Memiles milik PT Kam and Kam.

BACA JUGA: Investasi Bodong, Istri Ari Sigit Diduga Pernah Lakukan Top Up

Gontor Tobing, selaku kuasa hukum Rika Callebaut menjelaskan bahwa kliennya adalah korban investasi bodong. Kliennya telah melakukan top up (menyetorkan uang) hingga Rp 3 miliar, secara bertahap sejak menjadi member. “Sebetulnya klien kami menjadi korban,” jelas Gontor.

Dia menambahkan bahwa Rika bergabung sebagai member sejak Juli 2019. Selama kurun waktu tersebut, ia mendapatkan dua mobil Toyota Alphard sebagai reward sejak bergabung dengan Memiles. Namun kedua kendaraan tersebut sudah disita penyidik sebagai bahan penyidikan sekaligus barang bukti. 

Adapun Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan seluruh artis yang dipanggil menjalani pemeriksaan masih sebatas saksi. “Termasuk Rika Callebaut,” terangnya ketika dikonfirmasi terpisah.

BACA JUGA: Investasi Bodong, Kapolda Beberkan Hasil Pemeriksaan, Ari Sigit Terima Rp3 Miliar

Trunoyudo menambahkan Rika menjadi member terlebih dulu ketimbang suaminya, Ari Haryo Sigit (AHS). Dalam tempo lima bulan, Rika menunjukkan aplikasi tersebut kepada suaminya yang juga cucu Presiden kedua RI, Soeharto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pekan lalu, AHS diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar dari PT Kam and Kam. Padahal keterangan kuasa hukum Rika Callebaut menyebutkan, kliennya telah menyetorkan uang ke pengelola Memiles sebesar Rp 3 miliar secara bertahap.

Saat disinggung mengenai rencana pemeriksaan ulang terkait aliran dana tersebut, Truno, sapaannya mengaku akan menjadwal ulang. Sebab kuasa hukum Rika menyebut telah menyetor Rp 3 M, sedangkan suaminya diduga menerima uang dari Kam and Kam dengan besaran yang sama.

“Kalau ada jadwalnya (pemeriksaan) segera kami sampaikan,” Truno memungkasi.