Logo

Ribuan Guru Swasta Sebut Dispendik Ingkari Perjanjian Soal Pagu 

Reporter:,Editor:

Selasa, 02 July 2019 07:15 UTC

Ribuan Guru Swasta Sebut Dispendik Ingkari Perjanjian Soal Pagu 

AKSI. Ribuan guru swasta se Surabaya melakukan aksi demo di depan Taman Surya Balai Kota Surabaya, Selasa 2 Juli 2019. Foto: Khoirorul Lathifiyah

JATIMNET.COM, Surabaya - Musyawarah Kepala-Kepala Sekolah (MKKS) Swasta se-Kota Surabaya bersama 1.500 guru swasta mendatangi Balai Kota Surabaya untuk menuntut Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya atas penambahan pagu SMP Negeri.

Kebijakan itu disebut merugikan lantaran banyak sekolah swasta yang kekurangan calon siswa baru.  

Ketua MKKS SMP Swasta se Surabaya Erwin Darmogo menyampaikan, pada 27 April 2019 lalu, pihaknya beserta jajaran pemkot (Dispendik, Bappeko, DPRD Kota Surabaya) menyatakan pagu tiap rombel hanya sebanyak 32 siswa.

Namun, pagu kemudian bertambah menjadi 38 lebih dan tidak ada penyampaian ke sekolah swasta. 

BACA JUGA: Sekolah Swasta Tuntut Kadispendik Surabaya Mundur

“Ya saya mau nuntut ada penyegaran dinas Kota Surabaya. Ini sangat mendesak sekali. Ini hajat dan nasib orang banyak,” kata Erwin saat diwawancarai usai aksi demo di Balai Kota Surabaya, Selasa 2 Juli 2019.

Ia mengatakan, mulanya jumlah siswa negeri kurang lebih sebanyak 19 ribu. Namun, hasil akhir total siswa menjadi kurang lebih 25 ribu yang diterima dari semua jalur PPDB dan juga penambahan pagu. 

Hal ini berdampak pada jumlah siswa SMP Swasta di Surabaya yang semestinya memiliki daya tampung sebanyak 23 ribu siswa, tapi kini hanya menjadi 16 ribu atau turun 31 persen. 

“Ada yang baru mendapatkan tiga siswa. Hanya 30 persen yang sudah terisi. Rata-rata dapat siswa 30, 40 saja, harusnya 130 siswa,” tegas dia. 

BACA JUGA: Seratusan Guru Sekolah Swasta Unjuk Rasa Sikapi PPDB Zonasi

Selain itu, MKKS juga meminta bukti fisik dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) perihal kebijakan penambahan pagu yang telah dijalankan. 

“Dasar hukumnya apa? Jika tidak ada bukti, ya kami gak percaya. Selama tidak ada bukti fisik, kami tidak percaya,”  ujarnya. 

Erwin dan 1500 guru swasta pun menyayangkan adanya penambahan pagu dan mengubah kebijakan. Padahal ia sangat menghargai dan meminta kebijakan yang sudah dirumuskan bersama untuk tidak diubah.

Terpenting ada komunikasi dan koordinasi, lanjut Erwin. Namun pihak swasta hanya mengetahui lewat media saja, bukan dari Dispendik sendiri. 

BACA JUGA: Wali Murid Dukung Kebijakan Pemkot Surabaya Tambah Pagu

"Nah, jika 32 (pagu) sudah terpenuhi dan masih ada yang belum tertampung, maka pemkot wajib menampung. Kami legowo jika itu. Kami ikhlas. Itu dulu kesepakatan. Jangan diubah di tengah jalan,” kata dia.

SMP swasta pun merasa Dispendik telah melanggar kesepakatan bersama dan membuat kecewa pihak swasta. 

“Kemauan kami yang sudah saya sampaikan. Ini Pak Ikhsan mengingkari perjanjian. Itu sudah ada bukti tertulis,” pungkasnya.