Logo

Ribuan Guru dan Pegawai Dinas Pendidikan Kota Mojokerto Bekerja dari Rumah

Tujuh Guru Meninggal akibat Covid-19
Reporter:,Editor:

Sabtu, 09 January 2021 00:00 UTC

Ribuan Guru dan Pegawai Dinas Pendidikan Kota Mojokerto Bekerja dari Rumah

BELAJAR DARING. Pelajar memanfaatkan wifi gratis di Balai Desa Sidoharjo, Kec. Gedeg, Kab. Mojokerto, untuk belajar daring. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto dipastikan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) untuk seluruh guru dan tenaga kependidikan di tingkat PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta. Kebijakan mengajar dari rumah ini diberlakukan selama hampir sebulan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Mojokerto Amin Wachid menjelaskan WFH di lingkungan pendidikan tersebut dimulai tanggal 8 hingga 29 Januari 2021.

Langkah ini diambil karena masih tingginya penyebaran Covid-19 di Kota Mojokerto. Hingga Sabtu, 9 Januari 2021, kota terkecil dengan tiga kecamatan ini masih berstatus zona merah.

"Ini adalah upaya kita agar tidak muncul klaster baru di lingkungan pendidikan. Kita berharap langkah ini bisa menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Mojokerto," katanya.
 

BACA JUGA: Terpapar Covid-19, Wali Kota Mojokerto Jalani Isolasi Mandiri

Amin menyebut pada Desember 2020, terdapat 37 orang tenaga pendidik yang positif Covid-19. Bahkan tujuh di antaranya meninggal dunia.

"Kita sudah lakukan rapid test massal gratis kepada 1.134 tenaga pendidik, hasilnya 211 orang reaktif, 27 dinyatakan positif swab dan tujuh orang meninggal dunia," katanya.

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Mojokerto ini menambahkan keputusan WFH ini bakal dilakukan 2.000 tenaga pendidik dan pegawai dinas. Rinciannya, 1.100 orang dari GTT/PTT, 800 orang dari PNS Guru, dan sisanya 100 orang dari kantor Diknas.

"Sesuai kebijakan dari kepala sekolah, diutamakan yang WFH di sekolah adalah guru yang berasal dari luar kota dan guru yang berusia di atas 55 tahun," katanya.

Ia menambahkan kebijakan WFH ini juga mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 800/120/204.3/2021 tentang Sistem Kerja Selama Masa PSBB.

BACA JUGA: Klaster Covid-19 DPRD Kota Mojokerto, Satu Anggota DPRD Meninggal

"Selain instruksi itu, kita juga mempertimbangkan kondisi epidemiologi (kondisi kesehatan lingkungan) yang berstatus zona merah. Lalu kita usulkan ke Bu Wali Kota dan akhirnya disetujui kemarin," ujarnya.

Pemberlakuan WFH ini juga berlaku terhadap pegawai di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto. Hanya saja, Amin tetap memberlakukan sistem piket di sekolah sebanyak 25 persen dari total pegawai yang ada.

"Pelayanan di sekolah dan dinas tetap diadakan dengan sistem shift. Jumlah pegawai setiap shift maksimal 25 persen. Itu terutama berlaku untuk tenaga tata usaha, sedangkan untuk guru kita tegaskan kerja dari rumah saja," ujarnya.