Logo

Revisi Perda 1/2019 Beri Peran Polisi di Masa Darurat Bencana Covid-19

Reporter:,Editor:

Jumat, 10 July 2020 04:00 UTC

Revisi Perda 1/2019 Beri Peran Polisi di Masa Darurat Bencana Covid-19

Anggota Badan Pembentukan Perda DPRD Jatim Lilik Hendarwati

JATIMNET.COM, Surabaya - DPRD Jawa Timur menginisiasi perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Tujuannya untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam penanganan Covid-19. 

"Sebagai bentuk langkah nyata dan konkret DPRD Jawa Timur dalam penanganan penghentian penyebaran Covid-19 di Jawa Timur. Maka Badan Pembentukan Perda (Baperda) DPRD Jatim mengajukan inisiasi pembentukan Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019," ujar anggota Badan Pembentukan Perda DPRD Jatim Lilik Hendarwati, Jumat 10 Juli 2020.

Lilik yang juga politikus PKS itu menilai, butuh sanksi tegas untuk menekan penyebaran Covid-19. Terlebih menurut laporan Gubernur Jatim atas hasil kajian epidemiologi kepada Presiden RI di Gedung Negara Grahadi, 25 Juni 2020, bahwa 70 persen masyarakat Jatim tidak menggunakan masker. 

"Hal ini menunjukkan tingkat kepatuhan masyarakat Jawa Timur terhadap protokol kesehatan masih sangat rendah. Salah satu faktor penyebabnya ialah lemahnya pengenaan sanksi yang diberikan kepada pelanggar," tegasnya.

BACA JUGA: Bupati Lumajang Dipanggil Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim

Sementara sejak dicabutnya Maklumat Kapolri Nomor MAK/2/111/2020 tertanggal 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19, menyebabkan terjadinya kekosongan hukum. Tidak ada landasan yang digunakan untuk melakukan tindakan untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

Karenanya, kata dia, ada beberapa penyisipan pasal baru di Perda Nomor 1 Tahun 2019 untuk memperkuat penegakan protokol kesehatan. Terutama di bab IV bagian ketiga tentang penegakan Perda, dan Bab V tentang penyelenggaraan perlindungan masyarakat. 

Diantaranya, memperkuat peran Kepolisian Republik Indonesia dalam penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum pada kondisi darurat bencana. Kemudian memberikan kewenangan gubernur/bupati/wali kota untuk melakukan pembatasan kegiatan masyarakat. 

Memasukkan kewenangan gubernur/bupati/wali kota untuk mengatur kewajiban pemberlakuan protokol kesehatan bagi setiap orang. Serta mewajibkan setiap orang untuk mematuhi segala bentuk pembatasan kegiatan masyarakat, dan wajib melaksanakan protokol kesehatan. "Poin terakhir adalah terkait sanksi," kata Lilik. Namun ia belum membeberkan secara gamblang terkait sanksi seperti apa yang diberikan.