Kamis, 09 July 2020 07:00 UTC
BUPATI LUMAJANG. Bupati Lumajang, Thoriqul Haq memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timu. Pemanggilan diduga terkait ia membela penyerobtan lahan.
JATIMNET.COM, Surabaya - Bupati Lumajang, Thoriqul Haq memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Kamis 9 Juli 2020. Thoriq panggilan akrabnya itu datang tidak sendirian, ia bersama Tijah tidak lain istri almarhum Salim Kancil.
Pemanggilannya untuk dimintai keterangan diduga terkait kasus penceman nama baik. Sebab, ada dugaan tudingan mengenai keterangan dari mantan anggota DPRD Jawa Timur periode 2009-2014 tersebut mengenai penyerobotan lahan milik almarhum Salim Kancil di kawasan DEsa Selok Awar-awar, Pasirian, Kabupaten Lumajang.
"Dipanggil teman-teman di Polda, di unit Ditreskrimsus dengan berkenaan laporan yang nanti akan saya konfirmasikan siapa yang keberatan. Yang penting itu semua berkenaan dengan tanah yang digarap istri almarhum Salim Kancil," kata Thoriq.
BACA JUGA: (BAGIAN 1) Tambang Emas Tumpang Pitu: Investasi dan Potensi Bencana
Ia tidak merinci secara detail terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan. Namun, Thoriq mengaku tidak ingin mencemarkan nama baik siapa pun. Politisi PKB tersebut bertindak menindaklanjuti dari laporan masyarakat.
Terutama mengenai penyerobotan lahan atau tanah milik almarhum Salim Kancil, yang diduga dilakukan oleh seorang pengusaha tambang pasir. "Dimintai keterangan sebagai saksi. Nanti saya juga akan minta penjelasan dulu dari penyidik. Terutama menanyakan mengenai istitalah penyerobotan. Siapa pelapornya nanti saya konfirmasikan,” pungkas Thoriq.
