Senin, 13 January 2020 09:46 UTC
Foto: Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Jember – Seorang bocah asal Jember menjadi korban kekerasan orang tuanya. Bentuk kekerasan itu dengan mengurungnya di dalam kandang ayam tanpa busana. Selain itu, korban yang berinisial MI (12) ini mendapat kekerasan fisik dan diborgol.
Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal menjelaskan kejadian ini terungkap setelah korban memanjat kandang dan meminta tolong kepada tetangganya. Kekerasan fisik itu terjadi pada Sabtu 11 Januari 2020 pagi.
“Pelaku adalah ayah kandungnya (EW). Kekerasan itu dilakukan karena anaknya dituduh tidak menurut,” kata Alfian Nurrizal, saat jumpa pers di Mapolres Jember, Senin 13 Januari 2020.
Ditambahkan Alfian bahwa EW (41) sehari-hari bekerja sebagai pedagang ayam di Pasar Tanjung. Di pasar tersebut dia berdagang dengan HL, yang merupakan ibu tiri korban, sambil beternak ayam skala kecil.
BACA JUGA: Tangkap Residivis Upal, Polres Jember Waspadai Uang Palsu Menjelang Pilkada 2020
Alfian, kepada awak media menambahkan bahwa kejadian bermula ketika korban bermalam di rumah pengasuhnya, SL, di kawasan Sumbersari. Saat itu pelaku berkunjung untuk menanyakan keberadaan anaknya kepada ibu SL.
“Kemudian ibu SL menjawab anaknya masih bermain game daring di sebuah rental, tidak jauh dari rumah,” Alfian menjelaskan.
EW yang mengetahui anaknya bermain game online memintanya agar berhenti. Emosi EW memuncak ketika buah hatinya menolak. Tersangka kemudian menarik tangan korban sambil melakukan kekerasan fisik.

INTEROGASI. Kapolres Jember, Alfian Nurrizal (dua dari kiri) menginterogasi EW sebagai pelaku kekerasan terhadap anaknya saat press release, Senin 13 Januari 2020. Foto: Faizin Adi.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka memukul korban dua kali dengan tangan kiri dan sekali dengan tangan kanan. Kemudian tendangan lutut mengenai paha dan perut korban.
EW kemudian membawa korban ke rumah. Diduga agar korban tidak lagi keluar rumah, pelaku memborgol dan mengikatnya dengan karet. “Karena malu dan risih dilihat tetangga, korban disembunyikan di kandang ayam,” Alfian menjelaskan.
Pelaku kemudian meninggalkan korban untuk berdagang di pasar. EW juga menelanjangi anaknya yang terikat borgol dan sebuah tali terbuat dari karet ban.
BACA JUGA: Mama Muda Hamil Lumpuhkan Penjambret Asal Lumajang
Alfian menjelaskan dalam kondisi terikat, MIN menemukan kompor gas di dalam kandang. Dia memanfaatkan nyala api kompor untuk melepaskan lilitan tali. Selanjutnya dia melompati ventilasi setinggi tiga meter untuk keluar rumah.
Dalam kondisi telanjang, korban menemui tetangganya, BD. Setelah membantu memberi pakaian, BD mengajak ke Koramil Sukorambi. Korban kemudian diantar ke Polsek Sukorambi untuk membukakan borgol.
“Ayahnya sudah kami amankan dan menjadi pelaku tunggal. Pelaku pernah dihukum kasus KDRT terhadap mantan istrinya tahun 2009,” jelas Alfian.
Pelaku dikenakan pasal 44 ayat (1) JO Pasal 5 huruf a UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PDKRT). "Ancaman paling lama lima tahun,” tegas Alfian.